Follow kami di google berita

Memasuki 14 Hari Masa Kampanye, Bawaslu Berau Tak Temukan Pelanggaran

A-news.id, Tanjung Redeb — Saat ini telah memasuki hari ke 14 masa kampanye kedua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau periode 2024-2029. Masa kampanye dihitung sejak tanggal 25 September 2024 dan akan berakhir pada 23 November 2024.

Dalam kurun waktu dua minggu tersebut, kedua paslon telah menjalani kampanye di berbagai daerah yang sesuai dengan zonasi yang ditentukan KPU berdasarkan nomor urut paslon. Misalnya paslon nomor urut 1 berkampanye di zonasi 1 dan paslon nomor urut dua yang berkampanye di zonasi 2.

Sesuai dengan peraturan yang diberlakukan KPU Berau, kedua paslon akan bertukar zonasi kampanye setelah 14 hari. Yaitu paslon 1 berkesempatan kampanye di zonasi 2 dan paslon 2 berkampanye di zonasi 1. Adapun zonasi 1 terdiri dari Kecamatan Tanjung Redeb, Tabalar, Sambaliung, Biatan, Talisayan, Batu Putih dan Bidukbiduk. Sementara pada zonasi 2 diantaranya Kecamatan Kelay, Segah, Teluk Bayur, Gunung Tabur, Derawan dan Maratua.

“Ya setelah 14 hari paslon akan bertukar zonasi, masing-masing berkesempatan dua kali kampanye di zonasi 1 dan 2. Tinggal mereka menyesuaikan saja,” ucap Ketua KPU Berau, Budi Harianto.

Sementara itu, situasi selama 14 hari kampanye masih terpantau kondusif dan berjalan sesuai dengan aturan yang ditetapkan KPU. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau pun sampai saat ini tidak menemukan adanya indikasi-indikasi pelanggaran Pilkada oleh kedua paslon maupun tim pemenangannya.

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Berau, Natalis Lapang Wada yang menyebut masa kampanye hingga pemungutan suara, penghitungan suara sampai dengan rekapitulasi merupakan tahapan yang sangat krusial dalam penyelenggaraan Pilkada. Sejak masa kampanye potensi adanya pelanggaran akan semakin tinggi, oleh karena itu sosialisasi pengawasan terus menerus dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya pencegahan terjadinya pelanggaran. Untuk itu, ia mengatakan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan Pilkada tahun 2024.

“Pengawasan merupakan hal yang sangat penting dalam menciptakan Pilkada yang berkualitas. Pengawasan menempati posisi yang strategis dalam mencapai Pilkada yang adil, damai, bersih, dan demokratis. Tentunya peran masyarakat untuk mengawasi Pilkada juga sangat penting,” ungkapnya.

Ia juga menyinggung beberapa potensi pelanggaran, menjelaskan pencegahan yang sudah dilakukan oleh Bawaslu Berau melalui berbagai metode, antara lain sosialisasi di berbagai kegiatan Bawaslu atau kegiatan pihak lain yang dihadiri oleh Bawaslu, saran perbaikan, surat imbauan, rilis berita di media massa maupun media sosial, patroli pengawasan, serta jagongan pemilu dan lainnya. (Marta)

Bagikan

Subscribe to Our Channel