A-News.id, Tanjung Redeb – Era digital membawa kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pengurusan perizinan usaha. Kini, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Berau dapat memanfaatkan aplikasi Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan izin usaha secara cepat dan mudah. Layanan ini dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, yang berkomitmen mempermudah proses perizinan usaha.
Kepala DPMPTSP Berau, Nanang Bakran, mengatakan pihaknya siap mendampingi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan izin melalui OSS. “Tidak perlu bingung, karena nanti akan dibantu dan dipandu oleh petugas. Cukup membawa ponsel, dan kami akan arahkan prosesnya. Surat izin usaha bahkan bisa langsung selesai hari itu juga,” ujarnya saat ditemui beberapa waktu lalu.
Aplikasi OSS merupakan sistem terintegrasi untuk semua proses registrasi dan pengajuan perizinan usaha. Sistem ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Dengan sistem tersebut, pelaku usaha dapat mendaftarkan usaha mereka tanpa harus melalui prosedur yang rumit.
Nanang menegaskan, memiliki izin usaha membawa banyak manfaat bagi pelaku UMKM. Salah satunya adalah perlindungan hukum. “Usaha yang sudah tercatat secara resmi akan terlindungi dari ancaman penertiban dan pembongkaran. Selain itu, usaha yang memiliki izin juga akan lebih dipercaya oleh pelanggan karena dianggap kredibel,” jelasnya.
Selain perlindungan hukum, izin usaha juga membuka akses lebih luas untuk mendapatkan pembiayaan. “Dengan memiliki izin, pengusaha bisa lebih mudah mengajukan pinjaman modal usaha di bank atau koperasi. Banyak pelaku usaha yang baru mengurus izin saat hendak meminjam modal. Ini seharusnya menjadi prioritas sejak awal,” tambahnya.
Manfaat lain dari memiliki izin usaha adalah kesempatan mengikuti tender atau lelang, yang biasanya mensyaratkan dokumen legalitas. Izin ini juga memungkinkan pelaku usaha mendaftarkan merek dagang, hak cipta, dan paten, serta memperluas jangkauan pemasaran.
“Izin usaha juga memberikan kesempatan untuk promosi dan keikutsertaan dalam pameran yang diselenggarakan oleh pemerintah. Dengan begitu, pelaku usaha memiliki akses lebih luas ke sumber daya dan pembiayaan,” pungkas Nanang.
Namun, hingga saat ini, data dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau menunjukkan bahwa baru 95 UMKM yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Sebagian besar UMKM lainnya masih mengandalkan surat keterangan usaha dari lurah atau kepala kampung sebagai dasar legalitas usaha mereka.
Melalui berbagai kemudahan yang ditawarkan, DPMPTSP Berau berharap para pelaku UMKM segera memanfaatkan OSS untuk mendaftarkan izin usaha mereka. Dengan begitu, mereka tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga dapat meningkatkan daya saing dan memperluas peluang usaha. (dv)