A-News.id, Tanjung Selor – Jelang pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilakukan pada 27- 29 Agustus mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim dua bakal calon kepala daerah yang akan mengisi kontestasi pesta demokrasi di Kabupaten Bulungan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPU Bulungan Mahdi E Paokuma saat ditemui disela kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh dipihaknya di Kecamatan Tanjung Palas.
Disampaikan dia pula jika untuk menyambut para calon kepala daerah itu pihaknya telah menyiapkan sejumlah persiapan.
“99 persen kita sudah siap,” tukas Mahdi sapaa akrabnya, Minggu (25/8).
Lebih lanjut Mahdi menyampaikan, berkaitan permasalahan revisi UU Pilkada yang saat ini dipermasalahkan, secara tegas ia menyebutkan jika pihaknya mendomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Terhadap aturan selanjutnya iapun mengakui, masih berpegang kepada jumlah DPT (Daerah Pemilihan Tetap) pemilu terakhir atau seribu seratus dua belas sekian.
Sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan oleh MK Pasal 40 ayat 3 yang mengatur partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten/Kota dapat mendaftarkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati atau calon Walikota dan calon Wakil Walikota.
Dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT sampai 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.
Atau dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.
Dan kabupaten/kota DPT lebih dari 500 jiwa sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.
Serta jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 1 juta, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.
Sehingga sambung dia, putusan MK menjadi acuan oleh pihaknya dalam membuka pendaftaran yang dilakukan pihaknya.
“Kami sebagai pelaksana didaerah tetap mengikuti aturan yang sebelumnya, tidak ada berubah. Dan kita pastikan 27,28 dan 29 Agustus ini KPU Bulungan membuka pendaftran Bacalon Kepala daerah,” jelasnya.
Bahkan salah mahdi menampis isu melawan kotak kosong dibumi Tenguyun. Dengan dibuka pendaftaran.
“Untuk saat Ini berdasarkan komunikasi yang dilakukan partai politik ke kita baru dua calon, Isu yang berkaitan melawan kotak kosong itu tidak benar adanya,” imbuhnya.
Mengingat pihaknya telah melakukan koordinasi dengan partai, dan dipastikan pada tanggal 27 ini sudah bacalon yang mendaftar serta tidak menutup kemungkinan ada muncul calon hingga 3-4 calon. (Lia)