A-News.id, Tanjung Selor – Proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kalimantan Utara (Kaltara) memasuki tahap penting dengan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara.
Pada rapat pleno terbuka yang berlangsung pada 16 Agustus 2024, KPU Kaltara menetapkan sebanyak 517.910 pemilih yang tersebar di lima kabupaten/kota di wilayah tersebut. Kota Tarakan mencatat jumlah pemilih terbanyak, diikuti oleh Kabupaten Nunukan.
“Jadi kita sudah tetapkan DPS sementara dan itu sudah tersebar di lima kabupaten/kota yang ada di Kaltara. Dan jumlah pemilih terbanyak itu di Kota Tarakan lalu disusul Kabupaten Nunukan,” ungkap Ketua KPU Kaltara, Hariyadi kepada A-News.id saat ditemui,baru-baru ini.
Namun, penetapan DPS ini tidak lepas dari sejumlah masalah. Hariyadi mengungkapkan bahwa beberapa pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltara.
“Kategori TMS meliputi pemilih yang meninggal dunia, pemilih yang beralih status menjadi anggota TNI/Polri, dan beberapa kategori lainnya. Bawaslu juga mencatat ada belasan pemilih yang tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
Selain itu, Hariyadi mencatat adanya perbedaan antara data wajib KTP-el yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan jumlah yang ditetapkan dalam DPS. Menurut Kemendagri, jumlah wajib KTP-el di Kaltara sekitar 530 ribu, sedangkan DPS yang ditetapkan hanya 517.910 pemilih, sehingga terdapat selisih sekitar 13 ribu pemilih.
Hariyadi menjelaskan bahwa KPU hanya dapat mempertanggungjawabkan data yang ditetapkan berdasarkan proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih). Kendati demikian, dokumen pendukung yang diperlukan untuk menambah jumlah pemilih tidak tersedia.
“Yang pastinya ini harus disertai dengan bukti-bukti autentik atau dokumen pendukungnya, barulah bisa jumlah pemilih yang kita lakukan rekapitulasi itu kita tambah. Namun di sini dokumen pendukungnya itu tidak tersedia,” bebernya.
Hariyadi menegaskan bahwa data pemilih masih bersifat dinamis dan dapat berubah seiring dengan berjalannya proses pemilihan. Proses ini akan terus berjalan hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT). KPU memastikan bahwa tahapan dan proses penetapan daftar pemilih mengikuti mekanisme dan peraturan yang berlaku. (Lia)