A-news.id, Tanjung Redeb- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau menggelar rapat pleno terbuka pengundian serta penetapan nomor urut kampanye Pilkada 2024, pada Senin (23/9/2024) di Halaman Kantor KPU Berau.
Pengambilan nomor antrean diawali oleh paslon yang mendaftar pertama kali ke KPU yakni paslon Sragam, yang diwakili oleh calon wakil bupati, Gamalis. Usai mengambil nomor antrean di dalam sebuah tabung berisikan angka 1 sampai 14, Gamalis memperoleh nomor antrean 3. Sementara paslon MPAW, diwakili oleh calon wakil bupati Agus Wahyudi, memperoleh nomor antrean 8.
Selanjutnya, KPU mempersilahkan kepada paslon yang memperoleh nomor antrean terkecil untuk lebih dulu mengambil nomor urut yang terbungkus dalam sebuah tabung berwarna hitam, dilanjutkan dengan nomor antrean terbesar.
Kemudian, calon bupati Sri Juniarsih mengambil nomor urut pertama kali berdasarkan nomor antrean yang diperoleh calon wakil bupati Gamalis dan mendapatkan nomor urut 2.
Sementara calon bupati Madri Pani mengambil nomor urut setelahnya, berdasarkan nomor antrean yang diperoleh calon wakil bupati Agus Wahyudi dan mendapatkan nomor urut 1.
Kedua paslon menyambut baik nomor urut yang didapatkan masing-masing paslon. Kemudian KPU Berau menetapkan nomor urut tersebut dalam berita acara yang akan ditandatangani oleh seluruh paslon.
“Dengan demikian, paslon MPAW nomor urut 1 dan paslon Sragam nomor urut 2,” tegas Ketua KPU Berau, Budi Harianto.
Sebelum kegiatan pengundian nomor urut berlangsung, ada beberapa tata tertib yang sebelumnya dibacakan oleh komisioner KPU Berau untuk mengawali pengambilan nomor urut paslon, diantaranya pihak-pihak yang boleh masuk ke lokasi kegiatan adalah pihak yang telah mendapat tanda pengenal dari KPU Berau, tim pendukung masing-masing paslon ditetapkan sejumlah 150 orang, calon wakil bupati melakukan pengambilan bola nomor urut antrean untuk mengambil nomor urut berdasarkan waktu pendaftaran, nomor antrean terdiri dari angka 1 sampai 14, urutan pengambilan nomor urut berdasarkan angka terkecil hingga terbesar. Kemudian, paslon menunjukkan nomor antrean kepada KPU, peserta serta media. Calon bupati kemudia mengambil nomor urut dalam tabung secara bergiliran berdasarkan nomor antrean. Lalu menunjkkan nomor urut yang diambil ke KPU Berau, peserta serta media. Hasil undian nomor urut dituangkan dalam berita acara tentang penetapan nomor urut paslon peserta Pilkada. Dan terakhir menyampaikan salinan keputusan KPU kepada paslon dan Bawaslu Berau. (Marta)