A-News.id, Tanjung Redeb — Satu-satunya rumah sakit berplat merah di Kabupaten Berau, bakal disidak esok hari, Rabu (24/7/2024). Rencana visitasi atau kunjungan itu merupakan bagian dari penilaian layanan publik. Visitasi bakal dilakukan oleh tim, KPK, Bupati, Sekda dan instansi atau OPD terkait.
Dihubungi Rabu siang, Direktur RSUD Abdul Rivai, dr.Jusram mengatakan jika pihak RSUD masih menunggu arahan dari Pemda, terkait visitasi tersebut.
“Kami menunggu arahan bagaimana dan seperti apa kunjungan itu. Yang kami tahu sementara informasinya memang akan dilakukan visitasi ke pelayanan publik di Berau,” katanya.
Visitasi ini adalah salah satu upaya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, KPK telah melakukan kegiatan monitoring di layanan publik, salah satunya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengawasan rutin yang dilakukan KPK, untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik dan bebas dari praktik korupsi.
KPK saat ini fokus memberantas korupsi pada praktik-praktik yang merusak sistem tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Untuk itu, Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaksanakan program koordinasi pemberantasan korupsi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).
Lewat MCP itu, titik rawan korupsi di setiap daerah dapat dipetakan, dan membantu identifikasi titik-titik rawan yang perlu ditingkatkan pengawasannya agar korupsi dapat terhindarkan.
Tahun 2023, hasil MCP terhadap 546 Pemerintah Daerah (Pemda) menunjukkan indeks 75,13 atau turun 1,16 poin dibandingkan hasil MCP tahun 2022. Sebagai evaluasi atas capaian MCP tersebut, Korsup KPK telah melaksanakan penyusunan dan harmonisasi terkait area indikator serta subindikator MCP bersama Kemendagri dan BPKP.
Dan pada MCP 2024, telah dirumuskan 8 area intervensi dengan 26 indikator dan 62 sub-indikator. Perubahan ini disesuaikan dengan evaluasi hasil skor MCP, Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023, dan Dimensi Pengalaman pada Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2023 yang mengalami penurunan.
Perubahan area indikator pencegahan korupsi pada tahun 2024 berupa pemisahan area perencanaan dan penganggaran, serta perluasan area perizinan dengan memasukan sektor layanan publik. Area tata kelola dana desa tidak diikutsertakan, mengingat desa merupakan entitas berbeda dari Pemda.(mbel)