A-news.id, Tanjung Redeb – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Batiwakkal Berau menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih predikat Terbaik 1 dalam kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Kalimantan Timur 2024. Ajang penghargaan tahunan itu digelar di Hotel Aston Samarinda, Rabu malam, 18 Desember 2024.
Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Pusat (KI Pusat), Syawaludin, yang hadir langsung pada malam penghargaan, memberikan apresiasi tinggi kepada Komisi Informasi Kalimantan Timur dan Pemerintah Provinsi Kaltim. Menurutnya, keberhasilan Kaltim mempertahankan predikat informatif selama lima tahun berturut-turut di tingkat nasional mencerminkan komitmen yang kuat terhadap keterbukaan informasi publik.
Dalam sambutan tertulis yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Kaltim, M. Faisal, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim meminta semua badan publik agar tidak menjadikan penghargaan ini sekadar seremoni. “Penghargaan ini harus menjadi motivasi untuk terus berinovasi dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik di Kaltim,” ujarnya.
Tahun ini, Perumda Batiwakkal Berau mencatatkan skor tertinggi, yakni 99,60 (informatif), mengungguli PT Bankaltimtara di peringkat kedua dengan nilai 98,72 dan PT Kaltim Melati Bakti Satya di posisi ketiga dengan nilai 95,76.
Direktur Utama Perumda Batiwakkal, Saipul Rahman, mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian tersebut. “Penghargaan ini adalah hasil kerja keras seluruh pihak yang mendukung kinerja Perumda Batiwakkal. Kami berterima kasih atas dukungan semua pihak dan berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Sebagai informasi, Keterbukaan Informasi Publik adalah amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang menjamin hak warga negara untuk mengetahui proses pengambilan keputusan publik. Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong pengawasan yang lebih baik terhadap badan publik dan penyelenggaraan negara.
Ajang penghargaan ini menjadi tolak ukur kepatuhan badan publik di Kalimantan Timur dalam melaksanakan keterbukaan informasi, sekaligus mengukuhkan komitmen Kaltim sebagai provinsi yang konsisten menjaga transparansi.(yf)