A-News.id, Tanjung Redeb — Kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Berau, khususnya untuk sektor pertambangan dan perkebunan, bisa membawa angin segar. Meskipun terjadi ketimpangan kenaikan antara dua sektor itu, namun diharapkan tidak berpengaruh pada produksi.
“Dinas Perkebunan tidak dilibatkan dalam rapat penetapan UMSK, bersama para perwakilan perusahaan, pengusaha dan buruh. Tapi kenaikan itu tetap kita hargai dan semoga bisa diterima semua pihak,” ujar Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Berau, Lita Handini, Kamis (19/12/2024).
Berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan Disnakertrans Berau pada Minggu (15/12/2024) lalu, untuk sektor pertambangan naik 2,55 persen atau sebesar Rp104.075,61 dari UMK, yang menjadikan upah sektor ini naik menjadi Rp4.184.471,92. Sedangkan sektor perkebunan naik 1 persen setara dengan Rp 40.813,96, menjadikan total UMSK sektor perkebunan menjadi Rp 4.122.210,27.
“Saya pribadi sebenarnya menilai range kenaikan upah buruh perkebunan itu, terlalu jauh dengan sektor tambang batu bara. Apalagi beberapa tahun ini perkembangan sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Berau, banyak melibatkan tenaga kerja dari pada buruh tambang. Dimana nilai jual komoditas kepala sawit juga akhir-akhir ini cukup bagus Rp 3 ribu sampai Rp 4 ribu,” tambahnya.
Walau UMSK sudah ditetapkan, Lita berpesan agar pihak perusahaan dan buruh, bisa meningkatkan kualitas kerja agar target produksi lebih baik. Dan animo masyarakat yang bekerja di sektor perkebunan sawit tidak berkurang karena kenaikan hanya 1 persen.
Lita juga mengimbau kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit, agar lebih bijak dan bertanggung jawab terhadap keselamatan pekerja dan lingkungan sekitar, khususnya pengolahan limbah B3. (Amel)