Follow kami di google berita

Kenaikan UMSK Berau 2025 Disepakati: Pertambangan Naik 2,55%, Perkebunan 1%

A-news.id, Tanjung Redeb – Setelah melalui perdebatan alot selama empat hari, Dewan Pengupahan Kabupaten Berau akhirnya menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2025. Keputusan yang diambil pada Minggu (15/12) di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau ini menjadi langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan sektor usaha.

Rapat yang dihadiri oleh sekitar 50 orang, termasuk perwakilan pengusaha, serikat buruh, dan pemerintah daerah, berakhir dengan penandatanganan berita acara kesepakatan. Dalam forum ini, Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari, menyampaikan apresiasi atas upaya dialog yang telah dilakukan. “Proses penetapan upah adalah hal yang sangat penting dan strategis. Saya mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang telah berdialog dan bernegosiasi dengan semangat kebersamaan,” ujarnya.

UMSK Berau 2025 mencakup dua sektor utama, yaitu pertambangan dan perkebunan. Berikut rincian kenaikannya:

Sektor Pertambangan: Naik 2,55% atau sebesar Rp104.075,61 dari UMK, menjadikan upah sektor ini Rp4.184.471,92.

Sektor Perkebunan: Naik 1% atau sebesar Rp40.813,96 dari UMK, menjadi Rp4.122.210,27.

Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau juga mengalami kenaikan 6,5%, dari Rp3.831.678 menjadi Rp4.081.396,31. Angka ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

Dalam rapat, serikat pekerja menyampaikan harapan besar agar keputusan ini dapat memberikan kesejahteraan bagi para buruh. Wakil Ketua DPC FKUI KSBSI Berau, Rahmad Abdi, menuturkan, pihak telah berdiskusi panjang untuk menentukan masa depan teman-teman pekerja dan pengusaha.

“Dengan berat hati, kami menerima angka 2,55% sebagai bentuk kompromi demi keberlanjutan hubungan industrial,” ungkapnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Apindo Berau, Muhammad Hasbi, mengakui bahwa keputusan ini tidak mudah bagi pengusaha.

“Kami prihatin dengan situasi saat ini, terutama di sektor pertambangan dan perkebunan. Namun, kami menghormati regulasi yang ada dan menerima angka 2,55% sebagai kompromi terakhir,” katanya.

Perwakilan dari sektor perkebunan, Joko R Utomo, menambahkan bahwa produktivitas karyawan harus sejalan dengan kenaikan upah. “Kinerja yang baik akan menjadi penopang agar kenaikan ini tidak menjadi beban bagi perusahaan,” ujarnya.

Proses penetapan UMSK berlangsung cukup dinamis, dengan berbagai pandangan yang sempat memanas. Kepala Disnakertrans Berau menyebut, jika tidak ada kesepakatan, keputusan akan diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Timur. Namun, akhirnya semua pihak sepakat untuk menyampaikan rekomendasi hasil rapat kepada Bupati Berau, yang kemudian akan diteruskan ke Gubernur.

Dengan ditetapkannya UMSK ini, pemerintah berharap hubungan industrial di Berau dapat terus berjalan harmonis. “Keputusan ini diambil dengan pertimbangan matang untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Semoga dapat memberikan manfaat bagi semua pihak,” ujar Zulkifli dalam penutupannya.

Kegiatan yang berlangsung selama empat hari tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara dan sesi foto bersama. Seluruh peserta menyatakan komitmen untuk menjalankan keputusan ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.(yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel