Follow kami di google berita

Kemenhub Layangkan SE Terkait Judol, Kabandara Kalimarau: Ada Ancaman Indisipliner

A-News.id, Tanjung Redeb — Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-MHB 3 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Judi Online serta Segala Bentuk Perjudian Lainnya di Lingkungan Kemenhub. Hal ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring dan bertujuan memperkuat integritas dan profesionalisme pegawai.

SE ini ditujukan kepada pegawai Kemenhub yang meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan di lingkungan Kemenhub dan pegawai pemerintah non-ASN di lingkungan Kemenhub, serta taruna/i dan mahasiswa/i pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kemenhub.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor BLU UPBU Bandara Kalimarau, Ferdinan Nurdin menyebut pihaknya selaku Pelaksana Teknis Kemenhub, segera merespon Edaran Kemenhub tersebut dengan membuat Surat Edaran Internal yang berisikan himbauan, edukasi hingga ancaman kedisiplian bagi pegawai yang melanggar terkait edaran larangan judi online tersebut.

Dikatakannya, secara berkala pada rapat internal, apel mingguan, hingga internalisasi SDM, pihaknya selalu menegaskan agar seluruh pegawai di lingkungan Bandara Kalimarau menjauhi praktik judi online, baik di kantor atau di manapun berada.

“Sebagai ASN sepatutnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam berprilaku. Jadi bentuk respon kami terhadap edaran dari Kemenhub adalah dengan lebih mempertegas melalui surat edaran internal kepada seluruh pegawai,” ucapnya, Sabtu (20/7/2024).

Lanjutnya, fenomena kecanduan judi online akhir-akhir ini memang sangat mengkhawatirkan. Bahkan dampak negatif judi online sangat dahsyat dan dapat merusak pribadi hingga tatanan negara dengan mental rusak yang ditimbulkan.

“Judi daring ini bertujuan memperkuat integritas dan profesionalisme pegawai. Kami diminta untuk mengutamakan pencegahan terhadap judi online dan segala bentuk perjudian lainnya di lingkungan satuan kerja masing-masing,” jelasnya.

Adapun proses pencegahan yang dilakukan pihaknya antara lain dengan membuat larangan tertulis, menutup akses akun perjudian, menegur secara langsung pelaku perjudian serta melakukan sosialisasi tentang risiko dan dampak judi online maupun bentuk perjudian lainnnya.

Namun demikian, ia menegaskan hingga saat ini belum pernah menemukan kasus judi online di lingkungan kerja Bandara Kalimarau. Selain mencegah keterlibatan pegawai pada judi online, pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan pinjaman online yang dinilai dapat menyesatkan dan mengganggu kinerja pegawai.

“Untuk praktik pegawai berjudi online di bandara sampai saat ini alhamdulillah belum ditemukan, manajemen senantiasa melakukan pengawasan baik itu secaea langsung maupun melalui cctv atas kinerja Pegawai.
Dan sejak tiga tahun lalu manajemen juga telah mengeluarkan edaran dan imbauan agar menjauhi semua platform pinjaman online. Bagi kami itu menyesatkan semua, iming-iming di depan saja itu,” pungkasnya. (Marta)

Bagikan

Subscribe to Our Channel