A-News.id, Samarinda – Konflik lahan antara Kelompok Tani Cinta Alam Lestari dengan PT Ganda Alam Makmur (PT GAM), perusahaan anggota Group LX International, terus memanas. Kelompok tani tersebut berencana menutup akses jalan hauling milik PT GAM di wilayah Kutai Timur. Rencana ini muncul setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi yang diajukan oleh PT GAM dalam sidang lanjutan nomor perkara 1133/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel pada 20 Mei 2024, sekaligus membuka jalan bagi Kelompok Tani Cinta Alam Lestari untuk melanjutkan gugatan mereka.
Gugatan ini terkait penggunaan lahan kelompok tani sebagai akses jalan hauling selama delapan tahun oleh PT GAM. Meskipun pihak perusahaan mengajukan eksepsi, pengadilan memutuskan untuk melanjutkan perkara, memperkuat posisi Kelompok Tani Cinta Alam Lestari dalam memperjuangkan hak mereka.
Dalam rapat yang digelar di Samarinda pada 28 September 2024, Wakil Tim Kampanye Nasional (TKN) sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, turut hadir untuk memberikan dukungan. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Hotel Five, Samarinda, dengan agenda utama membahas langkah-langkah strategis dalam menuntut ganti rugi atas penggunaan lahan oleh PT GAM.
“Kita sebagai anak bangsa harus bersatu untuk menegakkan kebenaran dan saling percaya. Kami berkomitmen untuk mencari penyelesaian yang terbaik sebelum langkah penutupan jalan dilakukan,” ujar Silfester Matutina dalam pertemuan tersebut.
Matutina menegaskan bahwa sebelum kelompok tani melakukan penutupan jalan hauling PT GAM, ia akan mencoba bertemu dengan pimpinan perusahaan untuk membahas pembayaran kompensasi. Kompensasi ini berupa royalti atas penggunaan lahan yang selama delapan tahun menjadi akses jalan hauling perusahaan. Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, kelompok tani akan melanjutkan rencana mereka untuk menutup akses jalan.
“Kami masih memberi kesempatan kepada PT GAM untuk menyelesaikan pembayaran royalti fee atas penggunaan lahan kami. Ini bukan pembebasan lahan, melainkan pembayaran atas penggunaan jalan yang telah berjalan selama delapan tahun. Jika tidak ada itikad baik, kami persilakan PT GAM mencari jalan alternatif,” ujar Guntur, Ketua Kelompok Tani Cinta Alam Lestari.
Kelompok Tani Cinta Alam Lestari menegaskan bahwa selama ini PT GAM melakukan penyerobotan lahan milik mereka, yang tidak hanya merugikan masyarakat setempat, tetapi juga negara. Mereka siap melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh PT GAM kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta pihak berwenang lainnya.
“Kami menduga kuat ini adalah tindakan pidana yang harus segera ditindak oleh pemerintah Indonesia. PT GAM adalah bagian dari LX Group International, perusahaan Korea-Indonesia. Kami berharap pemerintah segera bertindak tegas dalam menyelesaikan konflik ini,” tambah Guntur.
Sementara itu, kelompok tani mempertanyakan mengapa selama delapan tahun tidak ada penyelesaian dari pihak perusahaan maupun tindakan tegas dari pemerintah. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari PT GAM terkait sengketa ini.
Masyarakat dan Kelompok Tani Cinta Alam Lestari menaruh harapan besar kepada Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, untuk membantu mereka mendapatkan hak yang selama ini terabaikan.(taha)