Follow kami di google berita

Kejati Kaltara Bongkar Dugaan Korupsi Proyek BPSDM, Geledah Kantor PUPR-Perkim

A-news.id, Tanjung Selor – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap perkembangan terbaru penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Penyidikan ini ditandai dengan penggeledahan yang dilakukan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara di kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim) Kaltara pada Selasa, 18 Februari 2025.

Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 16.00 WITA itu berlangsung selama empat jam. Tim penyidik berhasil mengamankan lima kotak berisi dokumen penting sebagai barang bukti. Kepala Kejati Kaltara, Amiek Mulandari, menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas dasar surat perintah penyidikan dari Kepala Kejati Kaltara serta izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda.

Tak hanya di kantor PUPR-Perkim, penggeledahan juga dilakukan di workshop PUPR yang berlokasi di Tanjung Palas Hulu, Kecamatan Tanjung Palas.

Asisten Pidsus Kejati Kaltara, Nurhadi Puspandoyo, menambahkan bahwa pihaknya menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan proyek BPSDM.

“Kami telah mengamankan dokumen serta alat elektronik yang diperlukan untuk penyidikan. Barang-barang ini akan menjadi bagian dari alat bukti di pengadilan,” ungkap Nurhadi.

Dalam penyidikan awal, Kejati Kaltara telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk beberapa ahli yang terlibat dalam proyek pembangunan tersebut. Nurhadi menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil perhitungan resmi kerugian negara dari lembaga yang berwenang.

Proyek pembangunan gedung BPSDM yang berada di Jalan Rajawali ini dikerjakan pada 2021-2022 dengan anggaran sekitar Rp8 miliar. Namun, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan pada konstruksi dan spesifikasi bangunan yang dinilai tidak sesuai. Dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

“Kami masih dalam tahap awal penyidikan. Proses ini akan terus berjalan hingga seluruh fakta terungkap. Kami juga telah memeriksa ruang Cipta Karya, ruang Kepala Dinas, serta ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” kata Nurhadi.

Ia menegaskan komitmen Kejati Kaltara untuk menuntaskan kasus ini. “Kami akan terus memberikan perkembangan terbaru, terutama terkait jumlah kerugian negara yang saat ini masih dihitung oleh pihak berwenang,” tutupnya.(lia)

Bagikan

Subscribe to Our Channel