Follow kami di google berita

Kejahatan oleh Anak remaja dan Pencegahannya

Oleh : Rido doly Kristian, S.H, S.I.K, M.A.P

Akhir-akhir ini, marak diberitakan kasus kejahatan yang melibatkan anak-anak remaja, bahkan yang masih di bawah umur. Berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), jenis kejahatan yang dilakukan remaja sangat beragam, mulai dari tawuran bersenjata tajam yang berujung pada kematian, pemerkosaan, penyalahgunaan narkotika, perundungan, hingga pencurian atau begal.

Pertanyaan besar pun muncul: mengapa delik kejahatan yang melibatkan remaja semakin marak? Padahal, aparat kepolisian telah melakukan berbagai penindakan. Sayangnya, upaya tersebut tampak belum mampu memberikan efek jera yang signifikan bagi pelaku lainnya. Apakah dibutuhkan strategi baru untuk mengatasi fenomena juvenile delinquency (kenakalan remaja)?

Fenomena ini kian menjadi sorotan masyarakat. Kenakalan remaja yang terjadi bukan lagi sekadar kenakalan biasa, tetapi sudah mengganggu ketertiban umum, menjurus pada tindak kriminalitas, dan bahkan membahayakan keselamatan pelaku maupun orang lain.

Penyebab Berkembangnya Kenakalan Remaja

Dikutip dari artikel Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), masa remaja merupakan tahap perkembangan manusia yang unik dan penting. Pada fase ini, remaja mengalami pertumbuhan fisik, kognitif, dan psikososial yang pesat. Faktor lingkungan sosial dan perkembangan teknologi informasi di era Society 5.0 turut memengaruhi perilaku mereka.

Teknologi informasi, internet, dan media sosial tak hanya membawa dampak positif tetapi juga negatif. Banyak remaja kini menggunakan media sosial untuk menunjukkan eksistensi diri. Fenomena yang kerap dijumpai adalah unggahan video tawuran atau aksi kekerasan terhadap kelompok lain demi memperoleh pengakuan. Lebih miris lagi, ada remaja yang terjerumus pada tindakan pemerkosaan setelah terpapar konten pornografi di media sosial, yang tak jarang berujung pada tindak pembunuhan terhadap korban yang juga masih di bawah umur.

Peran pranata sosial seperti keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar sering kali lemah dalam memberikan edukasi dan pengawasan. Ditambah lagi, pergaulan yang tidak sehat memperbesar risiko remaja terpapar tindakan kriminal.

Upaya dan Strategi Pencegahan

Sudah saatnya anak-anak dilindungi dari pengaruh negatif di ruang digital yang bisa menjadi katalisator kejahatan. Negara harus hadir dengan regulasi yang melindungi anak-anak dari dampak buruk dunia maya. Selain itu, pendidikan dan pengawasan digital kepada orang tua serta sekolah sangat diperlukan agar mereka dapat menjalankan peran pengawasan secara efektif. Pertimbangan untuk membatasi waktu penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur bisa menjadi salah satu solusi.

Di dunia nyata, upaya eliminasi faktor-faktor pemicu kejahatan juga harus melibatkan masyarakat. Lingkungan yang tangguh dapat mencegah anak terlibat dalam kejahatan, baik sebagai pelaku maupun korban.

Berikut beberapa strategi yang dapat diterapkan dalam mencegah juvenile delinquency:

1. Environmental Approach (Pendekatan Lingkungan)

Pendekatan ini bertujuan menciptakan desain lingkungan yang mampu mencegah terjadinya kejahatan. Contohnya, mengaktifkan kembali ronda malam dengan melibatkan orang tua dan perangkat desa di daerah rawan tawuran. Pemeriksaan barang bawaan siswa di sekolah juga dapat mencegah masuknya barang terlarang. Orang tua pun berperan penting dengan membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari. Selain itu, mengaktifkan kegiatan positif seperti karang taruna dapat membantu remaja memanfaatkan waktu luang dengan kegiatan yang bermanfaat.

2. Social Approach (Pendekatan Sosial)

Pendekatan ini dilakukan dengan mencari akar penyebab kejahatan dan menemukan solusinya melalui pelibatan pranata sosial seperti keluarga, sekolah, dan lingkungan. Upaya ini juga mencakup pengembangan community development untuk mengurangi motivasi pelaku melakukan kejahatan.

3. Criminal Justice Approach (Pendekatan Penegakan Hukum)

Penegakan hukum yang tegas tetap diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Namun, upaya ini harus tetap memperhatikan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum. Konsep penegakan hukum yang efektif harus mampu menekan angka pengulangan tindak pidana di kalangan remaja.

4. Technological Approach (Pendekatan Teknologi)

Perkembangan teknologi dapat dimanfaatkan untuk pencegahan kejahatan. Pemasangan CCTV di area rawan kejahatan dapat mengurangi niat pelaku karena takut tertangkap. Selain itu, media sosial dapat digunakan sebagai sarana edukasi anti kekerasan dan anti tawuran. Patroli siber oleh kepolisian untuk menindak konten ilegal seperti pornografi, kekerasan, dan ujaran kebencian sangat penting. Penindakan ini termasuk pemblokiran akun-akun yang menyebarkan konten merusak moral remaja.(*)

Bagikan

Subscribe to Our Channel