A-News.id, Tanjung Selor – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 51 kilogram yang berhasil diungkap dalam tiga bulan terakhir, yakni mulai Juli hingga September 2024. Puluhan kilogram sabu yang akan diedarkan ke Parepare dan Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam tong berisi air.
Kapolda Kaltara, Inspektur Jenderal Hary Sudwijanto, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini berasal dari empat pengungkapan kasus yang melibatkan lima tersangka dengan inisial MLP, I, A, I, dan Y. Selain itu, sebanyak 14,4 gram sabu disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik, dan 14,6 gram lainnya digunakan untuk pembuktian di pengadilan.
“Pengungkapan kasus ini adalah bagian dari jaringan internasional,” kata Hary, saat acara pemusnahan di Tanjung Selor, Senin (1/10). Pengungkapan pertama terjadi pada 27 Juli 2024, ketika polisi menemukan 15 bungkus plastik teh Cina bermerk GUANYINWANG yang berisi sabu dengan berat bersih 14.909,59 gram.
Selanjutnya, pada 5 Agustus 2024, polisi kembali menemukan 27 bungkus plastik teh Cina dengan merk yang sama, berisi sabu seberat 26.651,77 gram. Pada hari yang sama, kasus ketiga berhasil diungkap, dengan barang bukti berupa enam bungkus plastik bening berisi sabu seberat 289,33 gram.
Kasus keempat terungkap pada 12 Agustus 2024, dengan barang bukti 10 bungkus plastik bening berukuran besar berisi sabu seberat 9.706,36 gram.
“Barang bukti sabu dalam berbagai jenis kemasan telah berhasil disita, termasuk yang dikemas dalam bungkus teh Cina,” kata Hary.
Barang bukti sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Samarinda, Kalimantan Timur, sebelum akhirnya didistribusikan ke Sulawesi Selatan. “Keterlibatan lebih dari satu provinsi dan kabupaten menunjukkan kompleksitas jaringan narkoba yang beroperasi lintas wilayah,” tambahnya.
Menurut Hary, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras aparat kepolisian serta kolaborasi lintas sektoral dalam mengungkap jaringan narkotika. Selain tindakan penegakan hukum, kepolisian juga fokus pada edukasi dan pencegahan penyalahgunaan narkoba, serta mengusut aset-aset pelaku melalui Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami tidak hanya mengejar para pelaku, tapi juga memiskinkan mereka dengan mengusut aset-aset yang terkait dengan tindak pidana narkotika melalui UU TPPU,” tegas Hary.
Ia berharap upaya ini dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (lia)