Follow kami di google berita

Kantor UPTD KPHP Berau Pantai Digeledah Kejati Kaltim, Diduga Sejumlah Pejabat Terima Suap

A-News.id, Tanjung Redeb — Tim Penyidik dari Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, menggeledah Kantor UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau Pantai, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Tanjung Redeb, Kamis (25/7/2024) lalu.

Penggeledahan itu dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sejumlah pejabat UPTD KPHP Berau Pantai. Diduga sejak 2018-2022, sejumlah pejabat ini menerima gratifikasi atau suap dari pengusaha hasil hutan, untuk kepentingan pengurusan dokumen dan perizinan perusahaan kayu di wilayah kerja KPHP Berau Pantai. Penggeledahan juga dilakukan di beberapa tempat yang saling berkaitan, di Kota Balikpapan.

Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen terkait transaksi keuangan dalam perkara yang dilakukan penyelidikan.

Terkait hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH, MH, membenarkan adanya penggeledahan di kantor UPTD KPHP Berau Pantai, namun hasil penggeledahan selengkapnya baru akan disampaikan pada hari ini.

“Iya benar. Tapi penjelasan resmi akan kami dsampaikan dalam Pidsus hari ini,” ucapnya, Selasa (30/7/2024).

Untuk diketahui Dinas Kehutanan Kaltim mempunyai sebanyak 17 UPTD KPHP diantaranya KPHP Santan, KPHP Meratus,  KPHP Bongan, KPHP Bengalon, KPHP Kendilo, KPHP Berau Barat, KPHP Batu Ayau, KPHP Sub Das Belayan, KPHP Telake, KPHP Manubar, KPHP Mook Manoor Bulat, KPHP Kelinjau, KPHP Delta Mahakam, KPHP Damai, KPHP Berau Utara, KPHP Berau Tengah, dan KPHP Berau Pantai.

Tupoksi KPHP antara lain memberikan rekomendasi/persetujuan Penerbitan Pertimbangan Teknis Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), Penerbitan Pertimbangan Teknis Perpanjangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Kemudian, Persetujuan Pembuatan dan/atau Penggunaan Koridor, Penerbitan Persetujuan Pengesahan TPK Antara, Persetujuan Dokumen Proposal Teknis Kegiatan Usaha, Persetujuan Penetapan Dokumen Kegiatan Usaha (TP-KO & TPT-KB), dan Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK). (Marta)

Bagikan

Subscribe to Our Channel