A-News.id, Tanjung Redeb — Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menunjuk enam Penjabat Sementara (Pjs) untuk mengisi posisi Bupati dan Wali Kota di Kalimantan Timur. Penunjukan ini dilakukan menyusul kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh para kepala daerah yang akan kembali maju dalam kontestasi Pilkada.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-4088 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 24 September 2024. Surat itu sudah disampaikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, untuk segera melaksanakan pengukuhan bagi para penjabat yang ditunjuk.
Adapun daerah yang akan dipimpin oleh Penjabat Sementara hingga Pilkada usai adalah Kabupaten Paser, Berau, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kota Bontang, dan Kota Balikpapan. Berikut nama-nama penjabat yang ditunjuk oleh Kemendagri:
1. H.M. Syirajudin sebagai Pjs Bupati Paser,
2. Drs. H. Sufian Agus sebagai Pjs Bupati Berau,
3. Drs. Bambang Arwanto sebagai Pjs Bupati Kutai Kartanegara,
4. H.M. Agus Hari Kesuma sebagai Pjs Bupati Kutai Timur,
5. Munawwar sebagai Pjs Wali Kota Bontang,
6. Ahmad Muzakkir sebagai Pjs Wali Kota Balikpapan.
Kemendagri melalui surat keputusan tersebut menegaskan agar Pj Gubernur Kaltim segera melantik para penjabat tersebut guna memastikan pemerintahan daerah berjalan dengan baik dan stabil selama periode Pilkada berlangsung. Selain itu, penunjukan ini juga bertujuan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa gangguan.
Penunjukan para penjabat ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mempersiapkan Pilkada Serentak 2024, sekaligus memastikan transisi kepemimpinan di daerah-daerah tersebut berlangsung lancar dan tertib. Stabilitas pemerintahan di Kalimantan Timur diharapkan tetap terjaga, sehingga proses Pilkada bisa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa mengorbankan pelayanan terhadap masyarakat. (yf)