Follow kami di google berita

Jadi Masalah Tahunan, Imigrasi Rekomendasikan Non Aktif KTP Eks Manusia Perahu

A-news.id, Pulau Derawan — Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kabupaten pada Kamis (3/10/2024), di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Pulau Derawan.

Dari hasil pemantauan di lapangan, ditemukan ada tambahan manusia perahu, dimana di tahun 2023 lalu terdata ada 46 orang, dan tahun ini ada tambahan 4 orang sehingga totalnya 50 orang.

“Benar kami melakukan rakor itu, dan hasilnya ada beberapa poin yang dituangkan dalam berita acara, yang kita harapkan bisa segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Redeb, C. Catur Apriyanto ditemui Jumat (4/10/2024) siang.

Rakor ini dihadiri oleh anggota TIMPORA Kabupaten Berau, termasuk unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya hingga ketua RT di Kampung Tanjung Batu itu, menghasilkan beberapa poin yang dituangkan dalam berita acara, dimana salah satu poin pentingnya yakni menonaktifkan KTP milik eks manusia perahu.

Dari hasil rakor Timpora, ada rnam poin yang tercantum yakni poin pertama penyelesaian terhadap eks manusia perahu yang memiliki KTP di Kampung Tanjung Batu adalah, beberapa manusia perahu kerap kali memasuki wilayah Tanjung Batu dan beberapa orang telah menetap sejak tahun 2021.

Poin kedua adalah perangkat Desa dan warga Tanjung Batu tidak akan menerima kehadiran manusia perahu di kemudian hari (tidak ada penambahan).

Poin ketiga, kepada warga yang memberikan fasilitas berupa rumah sewa secara langsung menjadi penjamin atau penanggung jawab orang asing tersebut. Poin keempat, kepada warga yang berfungsi sebagai tengkulak hasil tangkapan ikan dari kelompok eks manusia perahu, bertanggung jawab terhadap keberadaan kelompok eks manusia perahu.

Berdasarkan hasil kesepakatan rapat merekomendasikan bahwa KTP dari eks manusia perahu untuk di nonaktifkan. Dan memberikan hasil berita acara kepada instansi terkait, untuk dikaji dan dijadikan dasar untuk penonaktifan KTP eks manusia perahu.

Dikatakan Catur, rapat ini sendiri bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam pengawasan, dan penanganan warga negara asing yang berada di wilayah Kabupaten Berau, khususnya di wilayah pesisir seperti Kampung Tanjung Batu, yang kerap kali didatangi oleh kelompok manusia perahu.

“Kecamatan Pulau Derawan khususnya di Kampung Tanjung Batu, berpotensi besar untuk didatangi oleh kelompok manusia perahu, sehingga pengawasan terhadap orang asing harus diperketat untuk mencegah adanya pelanggaran hukum yang dapat merugikan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian. Pada kesempatan pemaparan materi juga dijelaskan mengenai peran imigrasi dalam proses kewarganegaraan. Setelah pemaparan materi dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab.

Dalam sesi diskusi diketahui bahwa permasalahan manusia perahu di Kampung Tanjung Batu sudah berlangsung sejak lama mulai kedatangan mereka yang berbondong-bondong pada tahun 2014 hingga mereka yang telah bermukim khususnya di Kampung Tanjung Batu, dimana hingga saat ini tidak kunjung menemui titik terang baik dari sisi status kewarganegaraan maupun dampak sosial dan ekonomi.

Kelompok manusia perahu merupakan kelompok yang tidak memiliki identitas resmi dan masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau illegal. Beberapa dari mereka telah mendiami Kampung Tanjung Batu bertahun-tahun, beranak pinak hingga memiliki KTP.

Dengan status kewarganegaraan yang masih belum jelas, akan berdampak pada hak-hak mereka untuk mendapatkan fasilitas kesehatan, jaminan kesejahteraan dan lain-lain, dikarenakan status mereka yang bukan Warga Negara Indonesia. (Amel)

Bagikan

Subscribe to Our Channel