Anews.id, Samarinda – Pria berinisial Hali (23) harus pasrah setelah dirinya berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan penyiksaan terhadap adik kandungnya.
Diketahui, Hali menyiksa adik kandungnya yang masih berumur 14 tahun lantaran perkara uang sebesar Rp 15 ribu.
Kepada awak media, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly melalui Kapolsek Sungai Kunjang, AKBP Made Anwara menuturukan bahwa Hali baru saja tiba dirumahnya.
Namun, ternyata Hali datang dengan menggunakan jasa Ojek Online (Ojol) dan tidak punya uang untuk membayar. Karena tak memilik uang, Hali pun memanggil adiknya agar menghubungi ibunya untuk meminta uang.
“Namun ternyata adiknya ini tidak memperdulikan kakaknya karena sedang bertelponan dengan temannya,” Ungkap Made Anwara. Senin (11/9/2023).
Hali yang sudah emosi lantaran tak dihiraukan sang adik pun lantas menendang korban sebanyak dua kali. Tak hanya itu, Hali pun memiting leher sang adik dan memukul wajah korban sebanyak dua kali.
“Karena sudah mendapatkan kekerasan dari kakaknya, korban pun langsung mengadu kepada sang ibu atas apa yang dialami olehnya,” Ucapnya.
Mendengar aduan dari anak bungsunya tersebut, sang ibu pun lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Sungai Kunjang.
Dari laporan tersebut, pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi, hingga visum.
“Kami langsung mengamankan pelaku di rumahnya sendiri. Dan dari hari penyelidikan memang pelaku kerap melakukan kekerasan seperti ini,” Pungkasnya.