A-News.id, SAMARINDA – Keputusan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Samarinda membatasi izin operasi rumah biliar selama Ramadan menimbulkan tanda tanya. Dari 23 rumah biliar yang sebelumnya disepakati bersama Komisi IV DPRD Samarinda, hanya 10 yang mendapat izin beroperasi berdasarkan surat rekomendasi Disporapar nomor 426/219/100.06.3.
Kebijakan ini berbeda dengan permohonan yang diajukan Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Samarinda melalui surat nomor 01/PENGKOT-POBSI/SMD/II/2025. Padahal, permohonan tersebut sudah mendapat persetujuan dari Komisi IV DPRD Samarinda.
Menanggapi keputusan ini, POBSI Samarinda mengaku tidak memiliki kewenangan lebih lanjut. Sekretaris POBSI Samarinda, Rizki Indra Hadi, menyatakan pihaknya hanya mengurusi aspek olahraga dan tidak bisa berbuat banyak terkait kebijakan izin usaha rumah biliar.
“Keputusan dari Dispora, karena izin di pemerintah masih dikategorikan sebagai tempat hiburan malam (THM). Sebenarnya, menurut aturan, harusnya tutup,” ujar Kiki sapaan akrabnya.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya sempat bertemu dengan Kepala Disporapar Samarinda, Muslimin, yang beralasan bahwa jumlah rumah biliar yang dibuka disesuaikan dengan kebutuhan atlet.
“Kemarin saya sempat bertemu dengan Pak Muslimin, beliau bilang atlet biliar di Samarinda tidak banyak, jadi cukup lima rumah biliar saja yang dibuka,” ungkapnya.
POBSI Samarinda menegaskan, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Disporapar dan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengubah kebijakan tersebut.
“Kalau Dispora sudah menetapkan 10 rumah biliar, ya kami tidak bisa berbuat apa-apa lagi,” tutupnya.