A-News.id, Tanjung Redeb — Saat ini hampir di semua daerah di Indonesia, telah memasuk musim kampanye Pilkada 2024. Terkait hal itu, KPU membatasi nilai atau nominal hadiah yang dapat diberikan pasangan calon (paslon) saat kampanye pilkada.
Dikatakan Ketua KPU Berau, Budi Harianto berdasarkan PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pasal 66 poin 5 tertera bahwa paslon hanya boleh memberikan hadiah dengan nilai maksimal Rp 1 juta.
“PKPU kemarin ada sedikit revisi, yaitu terkait dengan pembatasan nominal atau nilai hadiah yang boleh diberikan setiap paslon saat melakukan kampanye. Nilainya tidak boleh lebih dari Rp 1 juta, boleh di bawah tapi tidak boleh melebihi,” ujarnya, Selasa (1/10/2024).
Pemberian hadiah tersebut harus dalam bentuk barang dan tidak boleh tunai. Hal itu untuk mencegah adanya politik uang yang mungkin saja bisa terjadi pada saat-saat kampanye.
“Semua hadiah harus berupa barang, tidak boleh uang,” jelasnya.
Selain itu, Budi juga mengatakan dalam tahapan kampanye, setiap paslon harus melaporkan dana operasional yang telah digunakan selama masa kampanye, sesuai dengan aturan hang tertuang dalam PKPU Nomor 14 tahun 2024 tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
“Dalam PKPU tidak ada batas maksimum untuk dana kampanye, tetapi semua paslo harus dan wajib merincikan seluruh kebutuhan anggaran belanja yang dikeluarkan selama masa kampanye,” pungkasnya. (Marta)