A-News.id, Tanjung Redeb — Salah satu proyek ruang terbuka hijau (RTH) yang dikerjakan DPUPR pada 2023 lalu berpotensi dibongkar, lantaran bangunannya berdiri diatas lahan yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).
Dikonfirmasi hal ini pada Selasa (30/7/2024), Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau Mustakim, mengatakan jika memang akan dilakukan pembongkaran untuk bagian depan salah satu dari empat RTH, yang menelan total anggaran Rp 17 Miliar.
“Bagian depan pas tangga naik saja yang diubah. Jadi nanti kendaraan lewat belakang. Karena yang kemarin itu bermasalah waktu penetapan lokasi. Saya pikir tidak ada masalah sertifikatnya. Setelah dibangun, ternyata dalam sertifikat yang udah ada itu, ada sertifikat HGB lagi,” katanya.
Meskipun mengetahui adanya masalah, namun karena sudah teken kontrak maka pengerjaannya tetap dilanjutkan. Karena untuk lahan yang dipergunakan adalah lahan yang masuk dalam aset Pemda.
“Luasan lahan HGB yang terpakai itu 20 x 60 meter. Karena itu kan sebenarnya tanah Pemda tapi diatasnya terbit HGB yang saat itu masih milik karyawan PDAM, dan berlakunya sampai 30 tahun. Tetap sah juga kan itu, kecuali ada sengketa di pengadilan, bisa dimenangkan Pemda. Tapi lama kan itu, jadi kita pilih opsinya sesuai yang clear and clean saja,” tambahnya.
Untuk usulan perencanaan revisi desain RTH yang baru pun sudah ada. Karena untuk anggaran pengerjaannya jumlahnya kecil hanya sekitar Rp 200 jutaan, dikatakan Mustakim kemungkinan akan dikerjakan secara penunjukan langsung (PL) saja. (Amel)