A-News.id, HARAPAN BARU – Aktivitas galian C yang tak kalah merusak lingkungan seperti halnya batu bara, marak ditemukan di pinggir Jalan HAMM Rifadin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir (LOJI).
Media ini menemukan dua titik penambangan bebatuan dan tanah yang tepat berada di pinggir jalan. Lokasi pertama persis di seberang kantor Balai Pelestarian Kebudayaan (BKP) Kalimantan dan di seberang Balai Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Kaltim.
Pada lokasi galian C tak berizin yang pertama, ditemukan dua alat berat jenis ekskavator yang salah satunya berfungsi untuk memecah batu pada lereng bukit.
Lokasi galian C pertama itu disebut milik warga asal Surabaya, Jawa Timur (Jatim) yang sudah tiga bulan lebih beroperasi. Galian C di lokasi tersebut lebih banyak menjual bebatuan padas, yang biasanya digunakan untuk pondasi rumah atau gedung.
“Kalau izinnya saya kurang tahu. Saya hanya kerja aja di sini,” kata seorang pria berbadan besar, yang enggan menyebutkan namanya. Sementara itu lokasi galian C tak berizin yang kedua berjarak sekitar 800 meter. Lokasi tersebut juga berada di pinggir jalan dan merupakan lokasi yang memicu banjir lumpur ke jalan ketika hujan.
Lokasi galian C yang digarap Gito itu mengksplorasi tanah dari bukit dengan hanya menggunakan izin pematangan lahan (IPL) bukan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) berdasarkan rekomendasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.
“Izinnya ada. IPL. Kalau harus izin ESDM saya baru tahu. Mengurusnya kemana itu,” tanya Gito.
Gito mengatakan, kegiatan di lokasi yang digarapnya itu pada dasarnya hanya untuk melakukan pematangan lahan. Namun pihaknya tetap memanfaatkan tanah dan bebatuan di lokasi tersebut untuk dijual sebagai biaya operasional kegiatan.
“Kalau tidak begitu dapat dari mana operasionalnya,” keluh Gito. Terkait dengan kegiatan galian C yang dikerjakan Gito, Lurah Harapan Baru, M Iqbal sebelumnya menyebut kegiatan pematangan lahan di lokasi tersebut atas nama Sudibyo.
“Izin pematangan lahannya sudah keluar atas nama Sudibyo. Kami belum pegang salinannya, tetapi beberapa bulan lalu sudah ada turun tim dari perizinan,” kata Iqbal ketika itu.
Lain hal dengan kegiatan galian c yang pertama di seberang BPK Kalimantan, yang ditegaskan Iqbal tidak berizin. “Di lokasi itu kalau yang berizin pematangan lahan punya haji Hariyono. Tapi itu agak kedalam. Kalau yang di depan itu saya belum mendapat laporan,” pungkasnya. (oke/nha)