A-News.id, Tanjung Redeb — Tahun ini, gaji dan THR untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Berau belum pasti. Pasalnya, sampai sekarang SK PPPK yang baru diangkat tahun lalu, belum sampai ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau.
“Sampai sekarang kami masih belum mendapatkan SK mereka. Jadi, untuk pemberian gaji para tenaga PPPK ini masih sama besarannya dengan gaji PTT sebelumnya,” ujar Kabid Perbendaharaan BPKAD Berau, Rita Purlina, ditemui di ruangannya, Senin (3/3/2025).
Tak hanya gaji, untuk THR pun berpotensi tak ada. Karena BPKAD tak bisa memberikan jika mereka belum memegang SK pengangkatan. Dan jika merujuk pada tahun 2024 lalu, maka insentif seluruh ASN Berau sebesar Rp 500 ribu. Sementara, untuk gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer naik sebesar Rp 300 ribu.
“Kami menunggu SK dan juknis yang ada tahun ini. Untuk THR, apakah nantinya besarannya sama seperti tahun sebelumnya, dimana untuk ASN itu jumlah THR diberikan adalah satu bulan gaji dengan satu bulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Nah, kita belum tahu apakah nantinya akan sama,” tambahnya.
Untuk penerima THR di Kabupaten Berau yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Dan besaran yang diterima akan disesuaikan dengan gaji serta TPP masing-masing.
Berdasarkan kebijakan yang berlaku, pencairan gaji ke-13 dan THR biasanya dilakukan pada waktu yang berbeda. Gaji ke-13 umumnya baru diterima pada triwulan kedua, yaitu sekitar bulan Juni-Juli 2025. Sementara itu, THR akan dicairkan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025. Dengan demikian, THR kemungkinan besar akan dicairkan pada tanggal 21 Maret 2025 dan langsung masuk ke rekening ASN.