A-News.id, Tanjung Redeb — Front Pemuda Kaltim (FPK) menyambangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Berau guna mempertanyakan terkait aturan yang digunakan dalam proses transportasi pertambangan di Jalan Poros Gurimbang.
Koordinator FPK Pusat, Ayatullah Khomeiny saat bertandang ke Kantor Dishub Berau menyebut saat ini Jalan Poros Gurimbang menjadi salah satu persoalan yang harus diperhatikan, sebab menyangkut keselamatan masyarakat umum dan pengguna jalan yang melintas.
“Ada dua hal yang kita bawa dalam forum ini, yaitu mengkonfirmasi dan mempertanyakan bahwa di Gurimbang itu ada proses transportasi pertambangan oleh PT Berau Coal yang menggunakan jalan umum, kenapa itu bisa terjadi dan terus berlangsung sampai sekarang,” ujar Ayat, sapaan akrabnya, Selasa (23/7/2024).
Ia mempertanyakan bagaimana sebenarnya prosedur dan proses perizinan yang digunakan PT Berau Coal untuk memfungsikan jalan umum sebagai jalan pertambangan. Padahal, menurutnya setiap perusahaan yang beroperasi harus menggunakan jalur khusus untuk transportasi pertambangannya, baik itu dengan fly over maupun underpass, untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat operasional pertambangan.
Atas pertanyaan kepada Dishub Berau tersebut, Ayat mengatakan bahwa Kabupaten Berau nyatanya tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur persoalan jalur khusus pertambangan maupun perkebunan sawit. Sehingga aturan yang digunakan untuk memberi rekomendasi terhadap PT Berau Coal tersebut hanya mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) saja.
“Dishub bilang bahwa mereka melihat aturan ini tidak mungkin bisa melalui Perda, sehingga digunakanlah Permen sebagai acuannya. Kita tahu bahwa memang Perda untuk mengatur hal itu tidak ada, jadi tidak ada hal yang lebih komprehensif untuk menekan PT Berau Coal untuk tidak beroperasi,” ungkapnya.
Untuk itu, FPK pun menekankan agar pemerintah dapat melahirkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan jalan umum sebagai jalur pertambangan oleh perusahaan, termasuk PT Berau Coal.
“Karena lagi lagi keselamatan masyarakat adalah hal yang utama. Apalagi di jalan itu sering terjadi kecelakaan lalu lintas akibat jalan umum yang ditindis sebagai jalan transportasi tambang. Kami mendorong supaya pemerintah dapat membuat Perbup yang dapat mengatur hal ini. Kami juga pasti akan membawa hal ini sampai ke pusat, karena memang PT Berau Coal ini kewenangannya lebih banyak di pusat,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Berau, Andi Marewangeng mengatakan salah satu dorongan yang diutarakan FPK ialah agar perusahaan dapat membangun jalur khusus pertambangan berupa fly over maupun underpass. Pihaknya pun mendukung hal itu, namun demikian masih perlu mempedomani beberapa aturan baik dari tingkat provinsi hingga ke pusat.
“Yang dibahas tadi terkait jalur crossing perusahaan yang melalui jalan umum. Kita akan pelajari dulu semua aturan yang ada dan ke depannya mungkin bisa dibangunkan jalur khusus pertambangan ini. Tapi memang tidak bisa langsung. Karena semua butuh proses dan bertahap. Keinginan kita juga begitu, tapi harus ada aturan dan lain-lain dulu. Sementara kita di daerah tidak memiliki Perda untuk itu. Kalau nanti sudah ketemu dan konsisten aturannya baru kita bisa ikuti seperti di daerah lain. Kami mendukung penuh apa yang diminta oleh adik-adik pemuda dari FPK ini, kami beriringan dengan mereka,” pungkasnya.(tim)