A-News.id, Tanjung Redeb — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau memberikan informasi terkait batas waktu dan syarat-syarat untuk pemilih yang ingin melakukan pindah memilih pada Pilkada 2024.
Ketua KPU Berau, Budi Harianto menyebut batas akhir pindah memilih adalah 30 hari sebelum Pilkada berlangsung. Namun ada beberpa kriteria pemilih yang masih bisa melakukan pindah memilih hingga H-7 Pilkada.
“Batas waktu pengurusan pindah memilih adalah sampai dengan tanggal 28 Oktober lalu, tapi untuk beberapa kriteria masih bisa sampai sebelum tujuh hari Pilkada,” ucapnya.
Adapun kriteria pemilih yang masih bisa melakukan pengurusan pindah memilih hingga H-7 Pilkada diantaranya bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana alam, dan menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
Budi menjelaskan, bagi pemilih yang memenuhi syarat untuk pindah memilih, mereka harus mengajukan permohonan secara langsung kepada KPU setempat dengan membawa beberapa dokumen penting. Di antaranya adalah KTP elektronik atau surat keterangan perekaman e-KTP, serta bukti alamat di wilayah tempat mereka akan memilih.
Ke empat kondisi atau kriteria pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebut masih bisa melakukan pengurusan pindah memilih atau Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga H-7 pencoblosan.
Bagi pemilih dengan kriteria atau kategori di atas, dapat mengurus pindah memilih atau pindah melalui KPU Kabupaten/Kota, PPS Kabupaten/Kota, atau PPK Kabupaten/Kota.
“Silahkan diurus sepanjang memenuhi persyaratan yaitu terdaftar dalam DPT dan memenuhi persyaratan syarat pindah memilih, membawa dokumen berupa KTP elektronik dan dokumen pendukung lainnya, datang ke lokus-lokus, untuk dilayani pindah memilih,” pungkasnya.
Budi juga mengingatkan agar jangan sampai terlambat melakukan prosedur administrasi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, untuk memastikan hak pilih tetap terjaga di Pilkada 2024. (Marta)