A-news.id, Tanjung Redeb — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau sempat menerima laporan dugaan keterlibatan perangkat kampung dalam politik praktis. Namun setelah laporan tersebut ditelusuri, dugaan tersebut tidak termasuk dalam sebuah pelanggaran yang harus ditindaklanjuti.
“Memang sempat kita dapat laporan dugaan adanya perangkat kampung yang terlibat politik praktis, tapi ternyata setelah kita telusuri itu bukan bagian dari kegiatan kampanye,” ujar Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Berau, Natalis Lapang Wada, saat dihubungi melalui telepon, Jumat (4/10/2024).
Natalis menyebut saat ini proses berjalannya kampanye kedua paslon di seluruh titik selalu dalam pengawasan ketat oleh Bawaslu Berau. Pihaknya selalu mengutamakan pencegahan terjadinya pelanggaran-pelanggaran Pilkada, termasuk kepada para perangkat kampung, yang selalu diberikan imbauan untuk menjaga netralitas.
“Kalau di aturan kan sudah jelas, ASN tidak boleh berpihak. Termasuk kepala kampung dan segala perangkatnya. Semua harus netral. Imbauan sudah lama kami berikan sebagai bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran,” jelasnya.
Dikatakan Natalis, saat ini ada beberapa pihak yang menjadi fokus perhatian Bawaslu, yaitu para ASN yang berpotensi memiliki irisan kepentingan tertentu dengan para paslon tertentu.
“ASN tidak netral itu kan tentunya karena ada punya kepentingan masing-masing kepada para paslon. Itu yang membuat ASN terkadang tidak netral. Tapi mau bagaimana pun, ASN itu tetap dilarang mengikuti politik praktis. Sudah jelas aturan dan sanksinya, kalau masih ada yang melanggar artinya siap menerima sanksi yang berlaku,” ucapnya.
Bawaslu Berau juga mengawasi aktivitas para ASN dan TNI/ Polri di media sosial. Sebab kedua pihak tersebut tidak diperkenankan melakukan aktivitas di media sosial, yang akan menguntungkan paslon peserta.
Larangan tersebut diantaranya memposting foto paslon, memberikan komentar terhadap postingan paslon, maupun sebatas me-like postingan paslon tertentu.
“Pihak-pihak ini tidak diperkenankan membuat keputusan atau bertindak yang menguntungkan atau merugikan paslon lain,” imbuhnya.
Ada dua jenis pelanggaran yang diantisipasi terkait netralitas dalam pilkada. Pertama terkait pidana dan kedua terkait pelanggaran administrasi. Apabila masih bersifat administrasi, maka penanganannya dilakukan oleh pengawas ditingkat kecamatan. Tetapi apabila sudah mengarah pada pidana, maka akan ditangani oleh tim Gakkumdu dari kepolisian maupun dari Kejaksaan Negeri (Kejari). (Marta)