Follow kami di google berita

Dugaan Korupsi Perusda Berdikari Bulungan :  Rugikan Negara Rp 1 Miliar

A-news.id, Tanjung Selor — Dugaan kasus korupsi yang menjerat dua mantan pejabat Perusahaan Daerah (Perusda) Berdikari di Bulungan, Kalimantan Utara sudah dinyatakan lengkap (P21), dan kedua tersangka, SF dan AJP, kini mendekam di balik jeruji besi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bulungan, Reza Palevi, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2020-2021. Perusda Berdikari terlibat dalam perdagangan barang dan jasa dengan pembelian material bangunan yang tidak dilaporkan ke kas Perusda.

Dugaan ini muncul setelah Direktur Perusda Berdikari menindaklanjuti kredit yang belum terbayarkan dengan menghubungi customer (pelanggan) yang membeli material bangunan. Hasil konfirmasi, diketahui bahwa pembayaran sudah dilakukan melalui SF dan AJP.

Kemudian Direktur Perusda melapor ke Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan Dewan Pengawas. Lalu, selanjutnya, Perusda Berdikari bersurat ke Inspektorat untuk dilakukan audit.

Hasilnya, ditemukan pembuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah.

“Jadi sepanjang 2021, terdapat pembelian material dari beberapa orang. Lalu, ada pembayaran hutang piutang yang diterima oleh SF (mantan Manager Unit Perdagangan Barang Dan Jasa) dan AJP (mantan Manager Agrobisnis dan Agroindustri). Namun, tidak dilaporkan ke kas Perusda Berdikari,” terangnya.

Kejari Bulungan saat ini, belum dapat merincikan secara pasti berapa nilai pembayaran yang diterima oleh masing-masing tersangka.

“Saat ini kita tunggu hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” sebutnya .

“Untuk dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 miliar. Hingga kini, belum ada pengembalian kerugian negara dari kedua tersangka. Meskipun, dikembalikan tidak akan menggugurkan proses hukum. Ini tetap berproses,” lanjutnya.

Kejaksaan menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat I subsider Pasal 2 juncto Pasal 19 Ayat I UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tipikor,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Bulungan, Syarwani, menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada kejaksaan dan meminta agar kerugian negara dikembalikan.

“Hutang piutang harus dikembalikan,” tandasnya.(lia)

Bagikan

Subscribe to Our Channel