A-News.id, Tanjung Redeb – Adanya kasus penggelapan pupuk yang terjadi di Talisayan bahkan hingga ke ranah hukum, menjadi perbincangan masyarakat khususnya para petani. Namun, ketika dikonfirmasi soal ini, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) Berau menegaskan jika pupuk tersebut bukanlah jenis pupuk subsidi dari pusat.
“Yang diamankan itu jenis pupuk NPK Granul 13-5-27-4, yang bukan termasuk jenis pupuk subsidi dari pemerintah pusat. Sehingga bukan ranahnya kami melakukan pengawasan dalam penyalurannya,” ujar Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman (FPOPT) DTPHP Berau, Bambang Sujatmiko, dihubungi Selasa (3/9/2024).
Dijelaskannya, dari pusat sendiri memang telah membentuk tim pengawasan peredaran pupuk, namun hanya untuk jenis subsidi saja. Bahkan, nama-nama agen pupuk di setiap kecamatan juga sudah ada listnya masing-masing.
“Jadi masyarakat harus paham jika itu bukan tugas kami di OPD. Karena tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), sesuai SK Bupati Berau adalah hanya untuk mengawasi penyaluran dan HET pupuk subsidi,” tambahnya.
Ditegaskannya, untuk di Kecamatan Talisayan sendiri hanya ada dua agen atau kios yang menjadi penyalur resmi pupuk subsidi, yakni UD Sahabat Tani dan UD Tani Bersama.
Menurut informasi yang didapat sebelumnya, pada pertengahan Agustus 2024 lalu, Polsek Talisayan berhasil mengungkap kasus penggelapan pupuk milik PT TBP Plantation yang berada di Kampung Talisayan.
Pupuk yang digelapkan yakni pupuk NPK Granul 13-5-27-4 dengan berat 50 Kg/Perkarungnya sebanyak 120 karung atau sebanyak 6 ton. Dimana pupuk tersebut dijual secara perorangan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Dari kejadian tersebut, PT TBP Plantation Kampung Biatan Lempake, mengalami kerugian sebesar Rp 60 juta. (Amel)