A-news.id, Samarinda – DPD Hanura Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan menyambut baik putusan Mahkamah Kontistusi (MK) terkait putusan membuka ruang bagi partai non parlemen di DPRD yang bisa mengusung pasang calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada 2024.
Diketahui, Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.
“Ini kado terindah dari MK, disaat mendapat sorotan dari kepercayaan masyarakat terkait MK ini,” Ungkap Ketua DPD Hanura Kaltim, Surpani. Kamis (22/8/2024).
Kendati masih di dalam pembahasan tingkat pusat, Surpani menilai pihak-pihak terkait mesti harus menjalankan putusan MK yang sudah ditetapkan.
“Kalau secara nasional angin segar khususnya di DKI Jakarta dan beberapa lainnya, yang sebenarnya demokrasi kita di Indonesia di kebirikan,” Ucap Surpani.
Surpani menyebutkan pihaknya akan menggagas koalisi 7 partai politik (parpol) non-parlemen di Kaltim akan segera menentukan sikap jelang Pilgub Kaltim 2024.
Diketahui, 7 Parpol tersebut yakni,
– Partai Bulan Bintang (PBB)
– Partai Buruh
– Partai Perindo
– Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
– Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
– Partai Ummat
– Serta Partai Garuda
“Hingga saat ini kami masih solid, dan nanti akan ada pertemuan lanjutan di sekretariat berasama, Tandas Surpani. (yf)