Follow kami di google berita

Dituding Kampanye Untuk Basri Rase, Bawaslu Bontang Sebut Video Panji Petualangan Tak Ada Pelanggaran

Dituding Kampanye Untuk Basri Rase, Bawaslu Bontang Sebut Video Panji Petualangan Tak Ada Pelanggaran
Dituding Kampanye Untuk Basri Rase, Bawaslu Bontang Sebut Video Panji Petualangan Tak Ada Pelanggaran

A-News.id,Bontang – Salah satu konten kreator, Panji Petualang diduga mengkampanyekan pasangan calon (paslon) independen Basri Rase-Chusnul Dhihin. Dukungan tersebut berupa video berdurasi 41 detik beredar luas di grup WhatsApp.

Akibat hal tersebut, video itu pun memicu beragam reaksi dari publik. Dalam video itu Panji yang dikenal sebagai penakluk reptil tersebut berangkul dengan Basri Rase yang berstatus sebagai Walikota Bontang bersama Chusnul Dhihin.

“Panji Petualang mendukung penuh Bapak H Basri Rase maju kembali sebagai calon independen, Wali Kota Bontang periode 2024-2029. Buat teman-teman di Kota Bontang, mohon dukungan, doa, dan juga semangatnya untuk Pak Haji Basri. Wali kota kita tetap Pak Haji Basri,” Ungkap Panji dalam video tersebut sembari mengacungkan jari 1.

Persoalan tersebut muncul lantaran kedatangan Panji ke Bontang atas undangan resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) guna menghadiri Animal Fest 2024 sebagai bintang tamu.

Pasalnya, kegiatan itu diketahui menggunakan anggaran pemerintah. Sebelum kegiatan Animal Fest berlangsung, Panji sempat bertemu Basri Rase di kediamannya untuk makan bersama. Dilokasi rumah tersebut video itu dibuat dan kemudian viral.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Bontang, Ismail Usman mengungkapkan pihaknya akan melakukan penelusuran.

Dirinya menyebutkan penelusuran itu dilakukan berdasarkan mekanisme Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran.

“Ada 3 orang yang dimintai keterangan, diantaranya Panji, Calon Walikota Bontang, Basri Rase, serta Kepala Disdamkartan Amiluddin yang diketahui menghadirkan Panji ke acara Animal Fest,” Ungkap Ismail Usman. Senin (28/10/2024).

Sebelum penelusuran dilakukan, video tersebut diduga melanggar UU 10 tahun 2016 pasal 69 tentang larangan dalam kampanye, dan pasal 71 terkait tindakan atau keputusan penyelanggara pemerintah yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

“Sempat viral karena dianggap ada dugaan pelanggaran. Karena diketahui Panji hadir di Bontang difasilitasi Damkar. Makanya kami lakukan penelusuran sebab tidak ada yang melapor,” Ucap Ismail Usman.

Setelah melakukan penelusuran dan berdasarkan kajian, Bawaslu menetapkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan dalam video tersebut.

Kendati tidak terdapat dugaan pelanggaran, namun sepatutnya tersebut tidak dilakukan karena berpotensi menimbulkan kegaduhan dalam Pilkada Bontang.

Sehingga Bawaslu Kota Bontang menghimbau penyelenggara pemerintah khususnya pejabat daerah atau struktural dan Aparatur Sipil Negara agar selalu menjaga tindakan dan netralitas selama tahapan Pilkada.

“Tidak terdapat dugaan pelanggaran. Meski begitu, tidak sepatutnya video tersebut dibuat, karena Panji itukan difasilitasi Pemkot. Makanya kita ingatkan OPD agar kedepan tidak kembali terjadi hal serupa,” tegasnya,” Pungkasnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel