A-news.id, Tanjung Redeb – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali terjadi di Kalimantan Timur khususnya Kabupaten Berau pada triwulan pertama tahun 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Zulkifli Azhari mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Maret 2025, tercatat lebih dari 760 orang pekerja mengalami PHK.
“Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” ujar Zulkifli, Senin (8/4). Ia menjelaskan bahwa peningkatan ini disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya adalah penutupan sejumlah proyek perusahaan serta langkah efisiensi dan rasionalisasi yang dilakukan oleh pelaku industri.
Zulkifli menambahkan, sekitar 24 perusahaan terlibat dalam gelombang PHK tersebut, mayoritas berasal dari sektor pertambangan batu bara.
“Perusahaan-perusahaan ini ada yang tutup proyek, ada pula yang mengurangi produksi karena kondisi pasar, serta ada yang menyelesaikan masa kontrak atau karena faktor pensiun,” jelasnya.
Disnakertrans mencatat bahwa faktor utama terjadinya PHK di antaranya adalah penutupan proyek, efisiensi tenaga kerja, penurunan produksi, dan penyelesaian masa kontrak kerja. Selain itu, sejumlah kasus normatif juga turut berkontribusi terhadap jumlah PHK yang terjadi.
Pemerintah daerah kini tengah berupaya melakukan pendampingan dan fasilitasi penempatan kerja ulang bagi para pekerja yang terdampak, serta mendorong perusahaan untuk menjalankan proses PHK sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)