Follow kami di google berita

Dijanjikan Rp 20 Juta, 1 Keluarga Jadi Tersangka Kasus Narkotika

Dijanjikan Rp 20 Juta, 1 Keluarga Jadi Tersangka Kasus Narkotika
Dijanjikan Rp 20 Juta, 1 Keluarga Jadi Tersangka Kasus Narkotika

A-News.id, Tarakan — Satu keluarga menjadi tersangka karena terjerat kasus narkotika. Keluarga yang berjumlah empat orang ini dijanjikan sejumlah Rp 20juta per kepala apabila berhasil menjalankan misi peredaran narkotika ke Sulawesi.

Kepada awak media, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tarakan, Komang Noprizal keempat tersangka bernama Nurhasanah, Cahyono, Muhammad Najib dan Prily. Keempat tersangka ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara atas kasus narkotika jenis sabu.

“Keempat terdakwa dijatuhi putusan dari majelis hakim dalam amat putusan terbukti bersalah melakukan tindak pidana,” ungkap Komang.

Lebih lanjut dikatakan Komang, satu keluarga ini bersepakat untuk melakukan pengedaran narkoba seberat 5 gram lebih, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum. Sehingga amar putusan kepada keempat terdakwa berbeda-beda.

Pada tersangka Cahyono dan Nur Hasanah dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun, sementara Muhammad Najib dan Prily dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun.

“Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melakukan pengajuan tuntutan terhadap terdakwa Nur Hasanah dan Cahyono dengan pidana 14 tahunn enam bulan, sedang Prily dan Muhammad Najib dituntut 12 tahun. Jadi turun satu tahun dari yang diputuskan majelis hakim,” terang Komang.

Dalam menjalankan aksinya, Cahyono dan Nur Hasanah merupakan suami istri, sedang Prily merupakan anak kandung Cahyono dan Nur Hasanah. Sementara Muhammad Najib merupakan suami Prily. Keempat terdakwa merupakan warga asal Jakarta yang ke Tarakan untuk menjemput sabu atas perintah Mr. Brown yang masih berstatus DPO saat ini.

Selama di Tarakan, keempat terdakwa tinggal di penginapan dan diberikan fasilitas tiket, tempat tinggal dan makan.

Pada 11 Mei 2024, keempat terdakwa hendak kembali ke Makassar. Keempat terdakwa mendapat arahan dari Mr. Brown untuk menjemput sabu yang berada di dekat Kantor Baznas Tarakan. Sebab diantara keempat terdakwa, Nur Hasanah dan Cahyono yang rutin berkomunikasi dengan Mr. Brown.

Setelah menelusuri titik lokasi yang disebut Mr. Brown, keempat terdakwa mendapatkan empat bungkus yang dipecah dan ditempelkan di masing-masing paha terdakwa sebanyak 1 kilogram.

Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Sulawesi pada 11 Mei 2024. Saat hendak terbang menuju Makassar dan berada di ruang tunggu Bandar Udara Juwata Tarakan, Nur Hasanah, Prily dan Muhammad Najib sempat lolos. Namun Cahyono ketahuan membawa benda yang mencurigakan saat dilakukan pemeriksaan melalui X-Ray oleh avsec.

“Salah satu petugas avsec melihat ada yang mencurigakan dari gerak gerik pelaku. Idenya menempelkan itu dari Cahyono dan Nur Hasanah sehingga tuntutan terhadap keduanya lebih besar,” beber Komang.

Setelah melalui pemeriksaan lebih lanjut, total sabu yang dikumpulkan petugas mencapai 4 kilogram, sebab masing-masing terdakwa membawa 1 kilogram sabu. Masing-masing pelaku juga diberi janji Rp 20 juta, hanya saja keempat pelaku baru menerima ongkos transportasi dan biaya hidup.

“Mereka dengan sadar melakukan karena diberi upah Rp 20juta per kilogram. Dari pengakuan keempat terdakwa, baru satu kali menjalankan misi terlarang ini,” kata Komang.

Nur Hasanah, salah satu pelaku membeberkan bahwa dirinya rela melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan pernikahan Prily yang ternyata telah mengandung 5 bulan.

Saat mengambil sabu, lanjut Nur melalui Komang bukan dilakukan langsung oleh Mr. Brown, namun Mr. Brown meminta orang lain untuk bertemu Nur Hasanah untuk melakukan serah terima kemudian pulang.

Komang mengatakan bahwa terhadap putusan majelis hakim ini, JPU masih membutuhkan waktu atas putusan tersebut. Sebab adanya waktu selama 7 hari, meski tl putusan tidak terlalu jauh dari tuntutan JPU.

“Kalau terdakwa menerima putusan, kuasa hukum mereka penunjukan. Untuk BB dirampas kemudian dimusnahkan dan BB untuk HP juga dirampas untuk negara,” pungkasnya. (bro)

Bagikan

Subscribe to Our Channel