A-news.id, Tanjung Redeb – Hingga saat ini, jumlah pemilih yang dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Berau masih belum dapat dipastikan. Hal ini disebabkan oleh penggunaan data pemilih yang bersumber dari Kementerian Kependudukan dan terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Berau oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan KPU saat ini masih merujuk pada data yang sama dengan Pemilu Februari 2024 lalu. Namun, data ini masih bisa berubah karena Disdukcapil akan terus melakukan perekaman hingga hari H pelaksanaan Pilkada.
“Kami bertugas memberikan pelayanan perekaman KTP untuk warga yang berusia 17 tahun dan sudah memiliki hak pilih, termasuk pada hari pemilihan yaitu 27 November 2024 mendatang. Oleh karena itu, data finalnya belum bisa dipastikan,” ujar Kepala Disdukcapil Berau, David Pamudji, saat dikonfirmasi pada Jumat (30/8/2024).
Untuk mengantisipasi lonjakan warga yang akan melakukan perekaman KTP menjelang hari pemilihan, Disdukcapil Berau telah mempersiapkan alat perekaman di lima kecamatan terdekat.
“Di lima kecamatan tersebut sudah tersedia alat perekaman, sehingga tidak semua warga terpusat di kantor Disdukcapil. Selain itu, perekaman untuk pemilih pemula juga sudah hampir selesai, kecuali bagi mereka yang pindah domisili dari luar,” tambah David.
David juga menegaskan bahwa perekaman data KTP-el merupakan kewajiban Disdukcapil, meskipun proses ini bertepatan dengan pelaksanaan Pilkada.
“Pada tanggal Pilkada nanti, perekaman KTP-el tetap menjadi tanggung jawab kami. Siapapun yang hari lahirnya jatuh pada 27 November dan usianya cukup, maka KTP-nya harus dicetak. Perekaman dapat dilakukan sejak usia 16 tahun, dan pencetakan dilakukan saat mereka genap 17 tahun,” jelasnya.
Meski telah memegang KTP-el, potensi untuk dapat memilih tetap bergantung pada KPU. Disdukcapil hanya bertanggung jawab pada pendataan dan penerbitan KTP, sementara hak pilih menjadi kewenangan KPU. (Amel)