A-News.id,Tanjung Selor – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada tahun 2025 menerima alokasi anggaran dari pusat senilai lebih dari Rp 12 triliun. Anggaran tersebut terdiri atas Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) senilai Rp 3 triliun lebih dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 9 triliun lebih. Meski ada penurunan alokasi DIPA hingga 14,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya, alokasi TKD justru naik 0,3 persen.
Penyerahan DIPA dan TKD dilakukan di Gedung Gadis, Tanjung Selor, Jumat, 13 Desember 2024, oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Wilayah Kaltara. Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang yang hadir dalam acara tersebut menyatakan komitmennya untuk memastikan pengelolaan anggaran dilakukan secara efisien dan berintegritas.
“Meski ada penurunan pada DIPA, kenaikan TKD menjadi peluang untuk lebih memaksimalkan penggunaan anggaran. Kita akan pastikan pengelolaan ini sesuai dengan arahan Presiden untuk melakukan penghematan, termasuk memanfaatkan fasilitas yang ada tanpa harus berlebihan,” kata Zainal.
Ia mencontohkan langkah konkret berupa penghematan dalam pelaksanaan kegiatan. “Hari ini, kita gunakan fasilitas kantor, tidak perlu di hotel. Ini adalah salah satu upaya penghematan yang telah mulai kita terapkan,” ujarnya.
Gubernur berharap anggaran besar yang diterima Kaltara dapat menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya integritas aparatur sipil negara (ASN) dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJPb Kaltara, Sakop, menjelaskan bahwa penyerahan DIPA dan TKD ini menandai dimulainya pelaksanaan anggaran 2025. “Dengan alokasi yang diterima, kementerian/lembaga (KL) dan satuan kerja (satker) sudah dapat membuka anggaran untuk mempersiapkan pelaksanaan program di awal tahun,” katanya.
Menurut Sakop, penurunan alokasi DIPA disebabkan oleh berakhirnya beberapa proyek besar, seperti pembangunan gedung yang bernilai ratusan miliar rupiah. Namun, ia menegaskan bahwa penyesuaian ini tidak akan mengurangi efektivitas program pemerintah di daerah.
Selain itu, beberapa perubahan nomenklatur dan restrukturisasi alokasi di tingkat kementerian dan lembaga juga memengaruhi jumlah anggaran yang disalurkan langsung ke daerah. Namun, DJPb mengingatkan bahwa efisiensi dalam penggunaan anggaran tetap menjadi fokus utama, meskipun TKD mengalami kenaikan.
“Efisiensi harus terus diupayakan agar anggaran dapat disalurkan tepat waktu dan tepat sasaran. Kami berharap, per 1 Januari 2025, satker sudah bisa mencairkan anggaran sehingga manfaatnya segera dirasakan masyarakat,” pungkas Sakop.
Dengan alokasi anggaran yang signifikan, harapan besar disematkan kepada Pemprov Kaltara untuk menjadikan tahun 2025 sebagai momentum percepatan pembangunan dan peningkatan layanan publik. (lia)