Follow kami di google berita

Bustan Ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Provinsi Kaltara

Bustan Ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Provinsi Kaltara
Bustan Ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Provinsi Kaltara

A-News.id, Tanjung Selor – Mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara) pasca-purna tugasnya Suriansyah pada 1 Maret lalu, Gubernur Kaltara menunjuk Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Bustan, sebagai pelaksana harian (Plh) Sekprov Kaltara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa, membenarkan penunjukan tersebut. “Sesuai regulasi yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Tahun 2018, Pak Gubernur menunjuk Bustan sebagai Plh Sekprov Kaltara sambil menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Andi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 3 Maret 2025.

Menurut Andi, penunjukan Bustan bertujuan untuk memastikan kelancaran roda pemerintahan di Kaltara. “Jabatan ini bersifat sementara, sesuai dengan surat keputusan, Asisten II (Bustan) akan menjalankan tugasnya sebagai Plh Sekprov mulai 1 Maret hingga pejabat definitif dilantik,” ujarnya.

Andi menegaskan bahwa penunjukan Bustan merupakan keputusan langsung dari Gubernur. “Itu murni rekomendasi dari Pak Gubernur. Kalau soal alasan pemilihannya, silakan tanyakan langsung ke beliau, karena hak prerogatif ada pada Gubernur,” tutur Andi.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa proses seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya untuk mengisi jabatan Sekprov definitif masih membutuhkan waktu cukup lama. “Karena rekomendasi dari Kemendagri belum keluar, maka ditunjuklah Plh untuk sementara, sembari menunggu keputusan atau rekomendasi lebih lanjut dari Kemendagri,” katanya.

Penunjukan Plh ini diharapkan dapat menjaga stabilitas kinerja pemerintahan Kaltara, terutama dalam memastikan realisasi program pembangunan yang telah direncanakan. (Lia)

Bagikan

Subscribe to Our Channel