A-News.id, Kutai Timur –Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman bersama Wakil Bupati Kasmidi Bulang resmi mengajukan cuti kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keduanya akan menjalani masa cuti mulai 25 September hingga 23 November 2024. Langkah ini diambil sebagai bagian dari persiapan mereka maju kembali dalam kontestasi Pilkada Kutai Timur.
Cuti kampanye ini dipastikan melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, dengan Nomor 100.1.4.2/755/B.POD.II/2024 pada 3 September 2024. Surat tersebut menjadi landasan hukum bagi Ardiansyah dan Kasmidi untuk menghentikan sementara tugas pemerintahan mereka selama masa kampanye berlangsung.
Dasar Hukum Cuti Kampanye
Pemberlakuan cuti bagi Bupati Ardiansyah dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 yang mengatur Cuti di Luar Tanggungan Negara. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa kepala daerah yang kembali mencalonkan diri wajib mengambil cuti selama masa kampanye, untuk menghindari potensi penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara.
Dalam surat cuti yang diterbitkan, ditegaskan pula bahwa selama masa kampanye, kepala daerah yang mencalonkan diri tidak diperkenankan menggunakan fasilitas terkait jabatannya. Hal ini sejalan dengan upaya menjaga netralitas birokrasi dan sumber daya negara, demi terwujudnya Pilkada yang adil dan bebas dari konflik kepentingan.
Netralitas dalam Pilkada
Aturan cuti bagi pejabat yang maju kembali dalam Pilkada bukan hanya sekadar formalitas. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur jadwal dan tahapan Pilkada, cuti ini diwajibkan agar setiap calon memiliki kesempatan yang sama dalam memaparkan visi dan misinya kepada masyarakat.
Penggunaan fasilitas negara selama kampanye dilarang keras agar tidak terjadi ketimpangan dalam kompetisi politik. Netralitas menjadi prinsip utama yang dijunjung untuk menjaga integritas dan transparansi proses Pilkada, memastikan agar tidak ada pihak yang diuntungkan dengan akses terhadap sumber daya pemerintah.
Meski Bupati dan Wakil Bupati sedang cuti, pelayanan publik dan roda pemerintahan di Kutai Timur tetap berjalan seperti biasa. Selama masa cuti, Penjabat sementara akan ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk memimpin pemerintahan hingga masa kampanye selesai.
### Menjaga Integritas Pilkada
Cuti kampanye yang diambil oleh Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang merupakan langkah konkret dalam mewujudkan Pilkada yang sesuai aturan. Dengan tidak memanfaatkan fasilitas negara, diharapkan keduanya fokus pada upaya menyampaikan program-program pembangunan yang relevan kepada warga Kutai Timur, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi yang bersih dan transparan.
Masyarakat Kutim diharapkan ikut berperan aktif dalam mengawal jalannya Pilkada agar tetap berlangsung netral dan adil. Pilkada bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara atau kandidat, tetapi juga seluruh elemen masyarakat yang menginginkan pemilihan yang jujur dan adil.
Dengan masa kampanye yang berlangsung hingga 23 November 2024, suasana politik di Kutai Timur diprediksi akan semakin dinamis. Meski demikian, tantangan bagi para calon adalah tetap menjaga komitmen pada demokrasi yang sehat dan menolak segala bentuk politik transaksional. Keberhasilan Pilkada bukan hanya terletak pada kemenangan, tetapi juga pada integritas dan transparansi yang dijaga sepanjang proses. (riswan)