A-news.id, Tanjung Redeb — Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menerbitkan Surat Edaran Nomor 030/194/BPKAD-B/2025 pada 20 Februari 2025. Surat edaran ini berisi perintah kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau untuk melakukan efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Sri Juniarsih Mas memerintahkan kepada seluruh Kepala SKPD untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
* Melakukan efisiensi anggaran terhadap kegiatan yang bersifat seremonial, seperti kegiatan pendukung namun tidak mengurangi makna seremonial.
* Melakukan efisiensi anggaran terhadap belanja perjalanan dinas, termasuk di dalamnya kegiatan studi banding, sebesar 50% dari total belanja perjalanan dinas masing-masing SKPD.
* Melakukan efisiensi anggaran terhadap belanja cetak sebesar 30% dari total belanja cetak masing-masing SKPD.
* Melakukan efisiensi anggaran terhadap belanja publikasi sebesar 25% dari total belanja publikasi masing-masing SKPD.
* Melaksanakan kegiatan seminar, rapat koordinasi, Focus Group Discussion (FGD), dan sejenisnya di wilayah Kabupaten Berau.
* Melakukan pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan maupun Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan maksimal 10 bulan.
* Meniadakan belanja yang hanya bersifat pendukung, seperti suvenir, tas peserta, pengadaan pakaian olahraga, dan sejenisnya bagi peserta.
* Lebih selektif dalam menerbitkan Surat Rekomendasi pemberian hibah kepada lembaga, baik hibah dalam bentuk barang maupun hibah dalam bentuk uang.
Surat edaran ini ditembuskan kepada Kepala Perwakilan BPKP Kaltim, Ketua DPRD Kabupaten Berau, Inspektur Inspektorat Kabupaten Berau, dan Arsip.(yf)