A-news.id, Samarinda – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 7 saksi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang melibatkan mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak.
Diketahu, pemeriksaan kepada 7 saksi dilakukan di lantai 2 Ruang Maratua, Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim Jalan MT Haryono, Samarinda.
Berikut daftar pejabat yang diperiksa, yakni:
1. MQ, Staff Honorer di Bidang Teknis dan Pembinaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim
2. MR, Kepala Seksi Pertambangan dan Batubara di Dinas ESDM kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)
3. NS, pensiunan PNS (Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim)
4. NU, Kepala Biro Umum, Sekretariat Pemprov Kaltim
5. RI, Kepala DLH Provinsi Kaltim tahun 2011-2018
6. SA Ardian, Konsultan Pertambangan PT Dinar Energi Utama
7. RD, Kasubag Promosi Sarana Perekonomian/Kasubag Tata Usaha Pimpinan Pemprov Kaltim 2011-2016
“Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Kaltim,” Ungkap Juru Bicara KPK, Tesa Mahardika dalam siaran pers. Selasa (1/10/2024).
Ditanya lebih lanjut terkait adanya tersangka baru, Tesa enggan berkomentar lantaran pihaknya masih melakukan proses penyidikan lebih mendalam.
“Untuk barang bukti yang disita KPK, ada empat yang sudah digeledah,” Pungkasnya.(tim)