Follow kami di google berita

BPK Sumringah, Selain Jaminan Sosial Juga Dapat Tunjangan Purna Tugas

A-news.id, Tanjung Redeb – Badan Permusyarawatan Kampung (BPK) Kabupaten Berau bisa tersenyum lebar. Karena berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, bahwa BPK juga akan mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan yakni berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Ditambah tunjangan purna tugas yaitu satu kali tunjangan masa akhir jabatan. Yang sebelumnya hanya diberikan pada Kakam dan perangkat kampung yang lain, tapi kali ini BPK juga jadi perhatian Pemkab Berau,” ujar Bupati Berau Sri Juniarsih, saat mengukuhkan perpanjangan masa jabatan BPK, di ruang RPJPD Baplitbang, Jumat (13/9/2024).

Dengan adanya tambahan tunjangan purna tugas itu, Sri Juniarsih berharap pada 556 anggota BPK yang dikukuhkan, untuk bisa menjadi momentum agar semakin berdedikasi, berjiwa pengabdian, dan memiliki etos kerja yang profesional.

“Dan yang terpenting adalah mewakili kepentingan masyarakat yang mengorientasi pada tersampaikannya aspirasi masyarakat kampung. Dan bisa melaksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.

Sri Juniarsih juga mengingatkan agar BPK yang telah dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya ini berarti dianggap memilikj kemampuan untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Apalagi dengan semua fasilitas baik BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan hingga tunjangan purna tugas, tentunya menjadi pemacu semangat dalam bekerja. (Amel/adv)

Bagikan

Subscribe to Our Channel