A-News.id, Tanjung Redeb – Amar petikan putusan Peninjauan Kembali, atas AMS, terpidana Kasus Korupsi telah menyatakan bebas. Seluruh hak-hak AMS pun akan dikembalikan. Termasuk statusnya sebagai PNS.
Kepala BKPP Berau, Sri Eka Takariyati yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya belum menerima amar putusan terkait bebasnya AMS. Hanya menerima pesan singkat saja. Namun untuk bertemu langsung dengan pihak berkaitan.
“Saya belum bertemu, atau juga menerima Salinan. Bahkan AMS juga belum melaporkan hal tersebut,†katanya.
Ditambahkan Eka, jika memang AMS tidak terbukti bersalah, maka haknya akan dikembalikan, karena dalam aturan ASN, haknya akan dikembalikan. “Ini aturan yang sudah kita tetapkan bersama BKN dan kita sudah menyatakan seperti itu,†tuturnya.
Terkait berapa lama pengembalian status ASN, Eka mengatakan, pihaknya, tidak bisa menentukan, karena BKPP butuh amar putusannya, bukan di tingkat Pengadilan Negeri yang mudah. Karena PK-nya di Jakarta.
“Dan prosesnya bisa diterima itu kejaksaan dan yang bersangkutan. Kalau kita tidak bisa,†bebernya.
Dijelaskan Eka, saat bermasalah, AMS, diberhentikan secara tidak hormat, karena dalam aturan kepegawaian, tindak pidana korupsi, tidak bisa ditolerir. Bahkan, semua hak-haknya sebagai ASN telah distop.
“Yang kemarin pensiun pun sudah diberhentikan. Tetapi begitu mereka nanti tidak terbukti itu dikembalikan hak-hak mereka,†katanya.
Untuk penempatan posisi AMS, dikatakan Eka, bahwa posisi terakhirnya disuatu dinas, tidak mungkin ditempati kembali secara langsung. Namun bertahap, sedangkan untuk eselonnya, tidak dikurangi, dan tidak ada juga penundaan kenaikan jabatan.
“Tidak ada pengurangan eselon pastinya,†tandasnya. (Poh)