A-news.id, Maratua – Pemeriksaan resor tak berizin atau yang izinnya kadaluwarsa oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (19/9/2024), menemukan dua resor yang bermasalah terkait administrasi.
Dikutip dari tempo.co, KKP menyegel dua resor milik asing yakni di Pulau Maratua dan Pulau Nabucco. Resor yang berada di Pulau Maratua dikelola oleh PT MID dan tidak memiliki izin atau ilegal. Sedangkan resor di pulau Nabucco yang dikelola PT NMR, ada pulau kecil yang disambungkan dengan jembatan dan tidak ada izinnya.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan penyegelan resor-resor ini juga untuk mengantisipasi, terebutnya wilayah kedaulatan Republik Indonesia, seperti yang pernah terjadi dengan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
“Kami melakukan paksaan pemerintah karena terdapat resor-resor yang dikelola oleh Penanaman Modal Asing (PMA) yang setelah kami lakukan pemeriksaan izinnya ada yang mati dan ada yang tidak berizin,” katanya.
Menurut Pung, resor-resor yang berada di wilayah terluar dari Indonesia ini dimiliki warga negara Malaysia. Dimana dulunya dikelola oleh PMA dengan modus mendirikan resor-resor kemudian karyawannya orang Indonesia.
“Kemudian pelan-pelan karyawan Indonesia dikeluarkan. Saat Pulau Sipadan dan Ligitan kemudian diisi oleh orang asing semua, kita kalah diplomasi,” tambahnya.
Terpisah, Camat Maratua Ariyanto ketika dihubungi soal hal ini, mengatakan jika info penyegelan sudah didapatkan, namun untuk permasalahan pastinya tidak dijelaskan secara detil.
“Informasi penyegelan sudah saya terima, tapi apa permasalahannya itu ranahnya KKP atau DKP Tarakan. Dan selama ini untuk pengawasan yang seperti itu, pemerintah kampung, kecamatan dan Kabupaten tidak mengetahuinya. Tiba-tiba sudah jadi bangunannya dan siap beroperasi,” terangnya ketika dihubungi media ini, Jumat (20/9/2024) siang.
Sedangkan untuk data pemilik resor, baik pemerintah kampung maupun kecamatan, sudah hafal nama serta lokasi di kampung mana mereka beroperasi.
“Resor itu dari awal membangun tidak ada pemberitahuan atau rekom apapun, karena mereka langsung meminta izin ke provinsi dan kementerian. Dan DKP Tarakan atau KKP sebenarnya setiap ada kegiatan pasti ada komunikasi, namun dalam hal penyegelan ini tentunya infonya sangat cepat dan mereka langsung ke lapangan,” pungkasnya. (Amel)