A-news.id, Tanjung Redeb — Selama ini, baik bencana maupun kebakaran di Kabupaten Berau hanya ditangani oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Namun di tahun 2025 nanti, dua hal itu akan ditangani oleh dua instansi berbeda.
Berdasarkan surat Permendagri 16/2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka Pemadam Kebakaran dan Penyelematan yang sebelumnya menjadi bidang di BPBD, akan dipisah dan berdiri sendiri menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
“Sampai saat ini semuanya baik pemadam kebakaran dan penyelamatan, masih menjadi tanggung jawab BPBD Kabupaten Berau. Kita sudah mengkaji di bagian organisasi, dan tahun depan sudah ada pemisahan,” ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Berau, Masyahadi Muhdi, dikonfirmasi Jumat (27/12/2024).
Dari 10 kabupaten/kota se-Kaltim, hanya Kabupaten Berau dan Kota Balikpapan yang belum melakukan pemisahan itu. Padahal, untuk Berau sendiri, dengan banyaknya kejadian kebakaran, sudah bisa memiliki petugas damkar sendiri.
Berau yang merupakan salah satu wilayah berpotensi sering terjadinya bencana alam, tentu juga membutuhkan penanganan ekstra. Baik dari segi sarpras dan sumber daya manusianya (SDM).
“Kita berupaya melakukan pengajuan, dan semoga saja satu atau dua tahun kedepan bisa disetujui sampai level tertinggi. Dan instansi terpisah ini bisa terbentuk,” imbuhnya.
Dengan adanya pemisahan itu, potensi penambahan petugas juga bisa terjadi. Apalagi, tantangan penanggulangan bencana juga semakin berat. Dengan intensitas bencana setiap tahunnya yang mengalami kenaikan, dibutuhkan sekitar 400 petugas yang akan disiagakan khusus bidang damkar.
Petugas damkar ini, akan bertugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat saat kebakaran. Selain itu, juga akan lebih fokus pada masalah kebakaran pemukiman, lahan dan hutan. Sedangkan BPBD Berau akan lebih fokus kepada bencananya, seperti banjir dan tanah longsor.(mel)