A-news.id, Tanjung Redeb — Hingga kini, kendaraan dinas yang sudah tak difungsikan masih berjejer rapi di halaman belakang Pemkab Berau. Kendaraan ini seharusnya sudah masuk dalam aset Pemkab dan dilelang.
Kasubid Pemanfaatan dan Penghapusan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Berau, Baharuddin ketika dikonfirmasi tentang ini, mengatakan jika untuk alur penjualan atau lelang kendaraan dinas ini berada di 47 OPD yang ada.
“Karena untuk penggunaan kendaraan dinas ini kewenangannya ya di pengguna yakni OPD. Jadi alur penjualan atau lelang barang harus dari pengajuan OPD juga,” jelasnya.
Untuk syarat kendaraan dinas yang dilelang, dikatakan Baharuddin adalah kendaraan dengan masa pakai 7 tahun keatas. Kemudian kondisi fisik prima sisa 30 persen dan pernah kecelakaan atau remuk fisik Kendaraan. Sehingga kendaraan itu nantinya bisa dijual melalui lelang secara terbuka untuk umum.
“Kami mengimbau kepada OPD untuk membuat surat permohonan ke BPKAD Berau. Setelah diterima pengelolaan barang oleh BPKAD, dilakukan permohonan penghapusan melalui mekanisme penjualan,” tambahnya.
Apa bila hasil pengusulan barang kendaraan dinas ini sudah diterima BPKAD dan memang tidak layak operasional, maka bisa mengajukan penjualan atau lelang.
“Untuk penetapan nilai harga wajar kendaraan dinas yang ikut lelang, dengan mengundang pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dari Balikpapan. Nanti tugas mereka menilai mobil atau motor dinas itu, untuk mengetahui berapa nilai wajarnya baru bisa dilelang,” bebernya.
Di tahun 2024 lalu, sudah ada kegiatan pelelangan Kendaraan Dinas sudah tua pada bulan September.(*mel)