Follow kami di google berita

Baru 18% di 2024, Dinas Pertanahan Buka Suara Soal Lambatnya Serapan Anggaran

Baru 18% di 2024, Dinas Pertanahan Buka Suara Soal Lambatnya Serapan Anggaran
Baru 18% di 2024, Dinas Pertanahan Buka Suara Soal Lambatnya Serapan Anggaran

A-News.id, Tanjung Redeb – Pemkab Berau melalui bagian administrasi Setda Berau kembali menggelar rakor realisasi fisik dan keuangan tahun anggaran 2024. Dari 47 OPD atau dinas yang ada, tercatat ada 10 OPD yang serapan anggarannya masih sangat rendah. Dimana untuk peringkat paling atas ada Dinas Pertanahan Berau.

Dari laporan yang ada, Dinas Pertanahan mendapatkan total anggaran Rp24,6 miliar lebih. Namun untuk realisasinya hingga September 2024 lalu, realisasi fisik baru 22% atau Rp5,4 miliar lebih. Sedangkan realisasi keuangannya di angka 18,15% atau Rp4,4 miliar lebih.

Hadir dalam rakor, Kepala Dinas Pertanahan Berau Sulaiman, memaparkan apa yang menjadi kendala dalam penyerapan anggaran tersebut. Dimana salah satunya yakni faktor keterlambatan pengajuan kebutuhan tanah dari masing-masing OPD lainnya.

“Realisasi yang dikejar adalah untuk pengadaan tanah. Dan di dalam aturan pemerintah nomor 19 tahun 2021, dan ditindaklanjuti dengan peraturan Menteri Agraria nomor 19 tahun 2021, dalam kegiatan pengadaan tanah itu ada 4 tahapan yang perlu diperhatikan. Disinilah yang menjadi salah satu faktor lambatnya serapan anggaran,” ujarnya saat memaparkan di hadapan OPD lainnya, Senin (28/10/2024).

Empat tahapan tersebut yakni pertama, perjalanan persiapan pelaksanaan dan penyelenggaraan masing-masing. Maksudnya, tahap pertama itu merupakan kewenangan OPD pengguna tanah, dalam menyusun perencanaan pengadaan tanah.

Yaitu berupa dokumen pengadaan tanah dan dokumen teknis. Dua dokumen ini berisi tugas dan fungsi dari OPD yang mengusulkan pengadaan tanah. Sedangkan untuk tiga tahap lainnya adalah pelaksanaan, realisasi, dan penyerahan.

“Dari semua tahap itu, yang paling menentukan adalah perencanaan dari OPD. Karena tanpa adanya itu maka Dinas Pertanahan tak akan bisa membeli tanah dan memproses berkasnya,” tegasnya.

Sulaiman juga mengungkapkan jika semuanya telah diinformasikan ke OPD sejak Februari 2024. Arahan agar OPD segera menyusun dokumen lengkapnya atas tanah yang dibutuhkan, juga telah diberikan. Namun, hingga saat ini dilakukan verifikasi masih banyak kekurangan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.

“Jadi bagaimana Dinas Pertanahan bisa memaksimalkan anggaran yang ada, kalau sampai Oktober 2024 ini saja masih banyak dokumen yang belum dilengkapi. Sehingga belum bisa ditindaklanjuti ke proses selanjutnya seperti pembayaran lahan dan sertifikasi,” pungkasnya. (Amel)

Bagikan

Subscribe to Our Channel