A-News.id, Tanjung Redeb — Permasalahan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Kabupaten Berau tingkat SMA terus menuai pro kontra. Terbaru, persoalan adanya “KK titipan” juga menjadi bahan perbincangan.
“Sebenarnya kalau yang namanya titipan itu sah saja. Dalam artian, nama si calon anak yang akan didaftarkan sekolah ini, masuk dalam KK saudaranya yang dekat dengan lokasi sekolah,” terang Ketua PPDB Tingkat SMA Berau, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Jupri Muhammad dihubungi Rabu (10/7/2024).
Dijelaskannya, adanya fenomena itu lantaran orangtua yang sudah paham, bagaimana aturan PPDB diberlakukan. Sehingga, sejak jauh hari sudah melakukan persiapan dengan memasukkan nama si anak ke dalam KK salah satu keluarganya. Karena untuk pendaftaran mengikuti zonasi adalah minimal usia KK sudah setahun.
“Kan sistem PPDB itu berkas yang dibaca adalah KKnya. Jadi kalau nama anak masuk dalam KK yang terdaftar, dan ternyata masuk dalam zonasi, maka otomatis akan diterima sistem,” katanya.
Jadi, jika persoalan KK itu dipermasalahkan tidak bisa. Karena semuanya sesuai dengan sistem yang dijalankan dari pusat. Dan seluruh prosesnya dilakukan secara transparansi, mengikuti juknis yang sudah ada. Kecuali, jika memang ada manipulasi data atau permainan oknum tertentu dalam pendaftaran, maka hal itu tidak bisa dibenarkan.
“Kami juga sudah melakukan sosialisasi sebelum pelaksanaan PPDB ini. Sehingga harapannya adanya pemahaman yang lebih baik, dan masyarakat bisa lebih aktif dalam mengawasi dan memastikan proses PPDB yang berjalan sesuai aturan,” tutupnya. (Amel)v