A-news.id,Samarinda – Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak akhirnya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Awang Faroek Ishak menjadi tersangka bersama dua rekan lainnya yakni berinsial DDWT dan ROC.
Juru bicara KPK, Tesa Mahardikan Sugiarto mengungkapkan bahwa KPK telah mengeluarkan surat larang bepergian ke luar negeri untuk tiga tersangka tersebut.
“Bahwa pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun tentang Larangan Bepergian Keluar Negeri terhadap 3 orang Warga Negara Indonesia (WNI) AFI, DDWT, dan ROC, dan kami memastikan mereka berada di dalam negeri selama masa penyidikan,” Ungkapnya dalam siaran pers. Jum’at (27/9/2024).
Tesa menyebutkan pencegahan ke luar negeri Awang Faroek Ishak dan lainnya sejalan dengan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dan janji atas kepengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim.
“Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” Pungkasnya.(*)