Follow kami di google berita

Awalnya Saksi Kini Jadi Tersangka, ASN UPTD-KPHP Berau Terima Suap Pengurusan Dokumen Kayu Sebesar 7,7 Miliar

A-news.id, Samarinda – MRF, yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Pantai (UPTD-KPHP) Berau, semula menjadi saksi kini telah ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim).

Diketahui, MRF diduga terlibat melakukan tindakan penyuapan dari perusahaan-perusahaan pemegang hak pemanfaatan kayu.

“Yang bersangkutan (MRF) ditahan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 21 Agustus 2024 sampai 9 September 2024, dan dititipkan di Rutan Kelas IIA Samarinda, Ungkap Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Sudarto. Kamis (22/8/2024).

Sudarto menjelaskan MRF diduga menerima sejumlah uang dari Januari 2018, hingga Desember 2023. Uang tersebut diterima dari bank atas nama MRF sebesar Rp 7.2 Miliar.

“Ada juga sejumlah uang yang masuk kedalam rekening orang lain sebesar Rp 342 Juta, dan Rp 173 Juta, sehingga jika ditotalkan MRF memperoleh uang sebesar Rp 7.7 Miliar,” Jelasnya.

Penerimaan uang tersebut sebagai biaya pembuatan dan pengurusan dokumen terkait dengan tata usaha kayu berupa pengurusan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), penyusunan dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja Usaha (RKU), Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Online, pengurusan dokumen Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SLVK) dan Biaya Ganis.

Atas perbuatannya, MRF dijerat pasal 11 atau pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 64 KUHP.(tim)

Bagikan

Subscribe to Our Channel