Follow kami di google berita

A-News.id, Tanjung Redeb – Pasangan Suami istri (Pasutri) Yuppiter dan Magdalena yang diduga melakukan penyerobotan lahan dan menghalang-halangi aktivitas pertambangan di wilayah Kampung Gurimbang terus mencari keadilan. Kini pasutri yang telah dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing 2 tahun 3 bulan ...