Follow kami di google berita

Aturan Dicabut, Pelayanan Pernikahan Diluar Hari Aktif Kerja Diperbolehkan

A-news.id, Tanjung Redeb — Aturan layanan pernikahan yang hanya diperbolehkan di hari kerja yakni Senin – Jumat sudah tak berlaku lagi. Kini, pelayanan pernikahan bisa dilakukan meskipun diluar hari atif kerja.

“Kemarin wacana pelayanan nikah tidak dilaksanakan di luar hari kerja itu sudah dicabut. Pelayanan sekarang sudah kembali normal,” ujar Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiono, ditemui Jumat (3/1/2025).

Artinya kalau ada kesepakatan antara calon pengantin (catin) dan kepala KUA atau penghulu, yang ingin menikah di luar hari kerja, hari Sabtu, hari Minggu maupun diluar kantor, itu tidak ada masalah.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sempat meneken aturan terkait dengan pencatatan pernikahan. Melalui aturan tersebut, nantinya pelaksanaan akad nikah bagi calon pengantin, tidak bisa dilaksanakan pada akhir pekan maupun tanggal merah. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

PMA Nomor 22 Tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan yang diteken itu, salah satunya mengatur mengenai pelaksanaan akad nikah. Hal itu tercantum dalam Pasal 16 ayat (1) dan (2) yang berbunyi: (1) Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja. (2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.

“Jika menurut aturan tersebut, proses akad nikah bisa dilakukan di KUA dan luar KUA, tetapi hanya pada hari dan jam kerja. Akad nikah dilaksanakan di hadapan PPN sesuai wilayah. Dilakukannya bisa di KUA Kecamatan atau di tempat lain di wilayah itu, tapi harus di jam kerja,” tambah Kabul Budiono.

Melalui aturan tersebut, masyarakat Indonesia yang hendak melaksanakan pernikahan, tidak bisa lagi menggelar akad nikah pada akhir pekan maupun tanggal merah. Prosesi akad nikah hanya bisa dilakukan pada Senin sampai Jumat di jam kerja.(mel)

Bagikan

Subscribe to Our Channel