A-News.id, Berau — Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Virus Disease 2019 Saat Nataru, telah terbit, Kamis (09/12/2021).
Salah satu point penting dalam aturan tersebut ialah membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2021.
Adapun pembatasan yang dimaksud ialah tidak menutup secara penuh tempat wisata, ibadah dan pusat pembelanjaan lainnya namun dibatasi dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau, Thamrin mengatakan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) hanya dirayakan biasa saja dan tidak berlebihan. Selain itu untuk perayaan ibadah bisa dilaksanakan namun harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Kemudian tahun baru kita tidak boleh merayakan terlalu berlebihan, tidak ada kegiatan-kegiatan seni budaya yang dapat mengumpulkan orang banyak dan bisa menimbulkan kerumunan, kemudian tidak ada arak arakan,” jelasnya saat diwawancara melalui panggilan telepon, Sabtu (11/12/2021).
Pemerintah telah membuat edaran yang mengacu pada Inmendagri Nomot 62 Tahun 2021 namun ada perubahan sesuai dengan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.
“Tentu kita mengikuti mendagri yang baru,” ujarnya.
Thamrin juga mengatakan operasi yustisi akan digelar kembali serta dari polres juga akan menjalakan operasi agar menjaga ketertiban dan ketentraman umum.
“Kira-kira mulai tanggal 24 hingga sampai tanggal 1 januari, gabungan kan sebelum ada covid pun kita tetap melaksanakan monitoring tiap gereja pada malam natal, begitu juga dengan malam tahun baru. Cuma diharapkan untuk pengelola gereja panitia natalnya untuk membentuk satgas di gereja masing-masing. Alat cuci tangan, pengukur suhu kalau perlu ya sudah melaksanakan vaksin,” katanya.
Untuk Cafe, akan berjalan seperti biasa namun harus tetap prokes.
“Untuk THM tetap buka, kembali ke prokes, harus mereka melaksanakan protokol kesehatan yang ketat, kemudian dibatasi mengacu ke mendagri yang terbaru 75%,” tambanhnya.
Thamrin menambahkan, untuk THM sendiri pihaknya sudah melaksanakan operasi di tempat-tempat malam.
“Yaitu mereka sendiri yang harusnya mengelolanya itu, nanti kita akan sampaikan kepada tim supaya pengelolanya itu, kalau perlu di panggil,” tambah Tharim.
“Untuk THM itu dan tempat-tempat yang berpotensi kerumunan, itu sasarannya. Nanti kita tetap himbau dan saya sampaikan kepada tim, lebih aktif seharusnya Satpol PP, kita akan sampaikan kepada Kabid yang menangani,” tutupnya. (dit)